Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan keprihatinannya lantaran masih ada saja petugas pajak yang terkena skandal korupsi, mulai dari praktik suap menyuap, pemerasan, hingga gratifikasi.
"Ada juga keprihatinan saya karena masih ada saja insan perpajakan yang tersangkut dan terlibat terkait dengan tindak pidana korupsi di bidang perpajakan. Rupanya adalah suap menyuap, rupanya adalah pemerasan, rupanya adalah gratifikasi," katanya dalam acara Puncak Peringatan Antikorupsi Sedunia DJP tahun 2021, Kamis (2/12/2021).
Namun, dia juga mengapresiasi prestasi dan kerja keras para petugas pajak yang memiliki beban berat dalam mengumpulkan penerimaan negara dari para wajib pajak.
"Begitu banyak beban yang dibebankan kepada rekan-rekan semua karena andalan utama pendapatan negara kita hanya dari sektor pajak. Postur APBN Tahun 2022 dengan jumlah kurang lebih Rp 1.846 triliun, Rp 1.335 lebih triliun itu berasal dari pajak, dan Rp 335 triliun kurang lebih berasal dari pendapatan negara bukan pajak," tuturnya.
Atas hal tersebut lah, Firli mengapresiasi usaha yang dilakukan oleh para insan pajak dalam memungut pajak demi menjaga anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
"Kalau demikian sangat pantas saya mengatakan apresiasi dengan rekan-rekan Direktorat Jenderal Pajak," tambahnya.
Berikut daftar petugas pajak yang terlibat korupsi dikutip dari pemberitaan detikcom:
Gayus Tambunan
Gayus merupakan eks pegawai pajak dengan kasus suap yang paling fenomenal pada 2010 lalu. Gayus dulunya merupakan pegawai pajak golongan IIIa dan dia terlibat kasus makelar pajak dengan nilai Rp 28 miliar.
Saat kasusnya terkuak, Gayus sempat melarikan diri ke Singapura dengan menggunakan paspor baru untuk kabur bersama istrinya. Namun Gayus akhirnya menyerahkan diri.
Angin Prayitno Aji
Angin merupakan eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Angin didakwa menerima suap senilai Rp 57 miliar.
Dia menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang yang ditotal mencapai Rp 15 miliar dan US$ 4 juta. Atau jika dijumlahkan menjadi Rp 57,1 miliar.
Suap yang diterima dari Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas yang merupakan konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations. Lalu dari Veronika Lindawati selaku kuasa PT Bank PAN Indonesia Tbk dan Agus Susetyo yang merupakan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.
Simak juga Video: KPK Terima 1.137 Laporan Gratifikasi, Jumlahnya Rp 6,9 Miliar