Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), bakal digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Serikat buruh bakal menggugat aturan baru tersebut karena JHT baru bisa diambil 100% ketika pekerja sudah menginjak usia pensiun, yaitu 56 tahun.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan pihak buruh akan mengajukan gugatan dalam waktu dekat ini. Tapi dia belum menjelaskan detail waktunya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami minggu-minggu ini akan mengajukan PTUN. Selain meminta Presiden mencopot Menaker, mencabut Permenaker Nomor 2, kami juga akan ke PTUN untuk membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022," katanya di lokasi demo di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (16/2/2022).
Pihak Kemnaker mempersilakan buruh menggugat Permenaker 2/2022 tersebut. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri.
"Silakan, bukan PTUN kali malah, silakan, silakan aja," kata Indah.
Dia pun menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui terbitnya Permenaker 2/2022. Hal itu sekaligus menjawab pernyataan buruh bahwa Menaker melawan Jokowi atas terbitnya aturan baru JHT tersebut yang sedang ditolak habis-habisan oleh buruh.
"Kalau Permenaker 2/2022 dianggap bertentangan dan melawan Pak Jokowi, pasti kantor Setkab dan kantor Kemenkumham tidak menyetujui terbitnya ini," tambahnya.
Baca juga: Aturan JHT Bisa Direvisi? Ini Kata Kemnaker |
Simak juga video 'Aturan JHT Cair Umur 56 Bakal Digugat ke PTUN, Kemnaker: Silakan!':