Investor Soroti Pemulihan Investasi dan Proyek Strategis Nasional

Investor Soroti Pemulihan Investasi dan Proyek Strategis Nasional

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 17 Feb 2022 12:57 WIB
Pindah Ibu Kota
Foto: Kebijakan Jokowi Dorong Pemerataan Pembangunan (Mindra Purnomo/detikcom)

Di acara yang sama, Giovanni Mofsol Muhammad, Partner Dentons HPRP, menambahkan sejak tahun 2019 hingga 2021, terutama sejak pandemi Pemerintah sangat bersemangat mengeluarkan peraturan, termasuk untuk mempercepat realisasi proyek strategis nasional.

Peraturan pendorong proyek strategis nasional sejak pandemi, antara lain Perpres Nomor 109/2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang membebaskan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atas proyek strategis, serta penyelesaian izin dan non-izin secara elektronik. Ada juga Peraturan Menkeu Nomor 30/2021 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Pemerintah Pusat untuk Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang memberikan jaminan atas risiko politik.

Selain itu, ada PP Nomor 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. PP ini memberikan kemudahan pengadaan tanah skala kecil dan sistem pengadaan tanah secara elektronik. Kemudian ada PP Nomor 42/2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional. PP ini membuat ketentuan Jaminan Pemerintah, serta percepatan pengadaan barang dan jasa.

Shinta Kamdani, Wakil Ketua Umum III Bidang Maritim, Investasi dan Luar Negeri, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, dalam diskusi panel mengingatkan empat kunci dari keberhasilan kerjasama Pemerintah dan swasta (PPP) dalam mengerjakan proyek strategis nasional, yaitu keinginan politik dan basis hukum yang kuat, transparansi dan kerangka hukum yang solid, kesiapan proyek PPP dan efektivitas mekanisme pengawasan dari Pemerintah, serta strategi komunikasi yang terbuka dan jelas.

Mengenai Undang Undang Cipta Kerja, dia meyakini akan dapat menggerakkan perekonomian karena Omnibus Law itu memperbaharui banyak UU sekaligus, sehingga menjadi sederhana dan memberikan kepastian hukum, sehingga dapat mendukung investasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun, perlu diperhatikan tantangan dan hambatan dalam masa transisinya. Implementasi UU ini juga masih menghadapi sejumlah kendala, antara lain transisi RBA membutuhkan waktu lama di daerah kurang sinkron karena tidak ada aturan terkait, adopsi UU Cipta Kerja para peraturan daerah terlambat dan tidak sinkron, ketimpangan layanan digital OSS di daerah dan keterlambatan integrasi layanan K/L dan Pemda dengan OSS," terangnya.

Andry Setiawan, Managing Director of Indonesia Investment Authority (INA) memaparkan target strategis dari INA adalah menarik dana investasi asing dan lokal untuk pembangunan berkesinambungan, membawa keahlian asing untuk mengembangkan produktivitas ekonomi dan inovasi, mempercepat dan mengkatalisasi pertumbuhan sektor prioritas nasional, menghasilkan nilai-nilai sosio-ekonomis bagi indonesia beserta keuntungan Finansial, memperoleh risk-adjusted return yang optimal, serta mengambil langkah diversifikasi investasi untuk mengurangi risiko.

ADVERTISEMENT

Erwin Kurnia Winenda, Partner Dentons HPRP membahas investasi dari sisi pasar modal. Tahun 2021, pasar modal Indonesia memiliki prestasi yang cukup baik, di kawasan ASEAN merupakan peringkat kedua terbesar dalam hal IPO. Prestasi ini, menurutnya, tidak terlepas dari respon cepat dari regulasi terutama OJK untuk menfasilitas kendala pelaku pasar selama akibat kebijakan pandemi COVID-19.

Dentons HPRP yang juga dikenal sebagai Hanafiah Ponggawa & Partners telah berkiprah di dunia hukum korporat Indonesia sejak tahun 1990, dan kini telah menjadi salah satu dari 5 firma hukum terbesar di Indonesia.


(hal/dna)

Hide Ads