Belum Laku, Kapal Pinisi Heru Hidayat Dilelang Lagi Minggu Depan

Belum Laku, Kapal Pinisi Heru Hidayat Dilelang Lagi Minggu Depan

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 18 Feb 2022 16:15 WIB
Kapal Pinisi Heru Hidayat yang Akan Dilelang Kejagung
Foto: Kapal Pinisi Heru Hidayat yang Akan Dilelang Kejagung (DOK Kejagung)
Jakarta -

Kejaksaan Agung melelang satu unit kapal pinis melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar. Kapal yang dilelang adalah pinis KLM Zaneta 231 GT 1005/LL9 Nomor 472/L tahun pembuatan 2019.

Lelang akan diselenggarakan Kamis, 24 Februari 2022. Sebelumnya Kejagung sudah melelang kapal yang sama pada 25 November lalu namun tak kunjung laku.

Kapal pinis tersebut adalah barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang, atas nama terpidana Heru Hidayat dalam kasus Jiwasraya. Aset tersebut dilelang dengan nilai limit Rp 7.456.069.000.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Waktu penawaran berlangsung pada pukul 10.00-11.00 WITA (9.00-10.00 WIB) dengan alamat domain www.lelang.go.id. Tempat lelang diselenggarakan di ruang lelang KPKNL Makassar Jalan Jend. Urip Sumoharjo KM.4 Gedung Keuangan Negara I Lt.2 Makassar.

"Kapal pinis itu sitaan Jiwasraya kalau buka lelang.go.id KPKNL Makassar. KPKNL Makassar itu ada kapal pinis dengan layar merah itu punya Jiwasraya," kata Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Joko Prihanto dalam bincang virtual, Jumat (18/2/2022).

ADVERTISEMENT

Dalam keterangan di lelang.go.id, lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction Open Bidding yang diakses pada alamat domain www.lelang.go.id.

Peserta lelang diwajibkan menyetor jaminan penawaran lelang ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain diatas kepada masing-masing peserta lelang.

Nominal jaminan yang disetorkan ke Rekening VA harus sama dengan yang disyaratkan dan disetorkan sekaligus/tidak boleh dicicil, yakin sebesar Rp 2,5 miliar.

"Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Makassar selambat-lambatnya 1 hari sebelum pelaksanaan lelang. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang," jelas pengumuman di lelang.go.id.

Peserta lelang adalah perseorangan yang memiliki tanda pengenal (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau badan hukum yang memiliki akta pendirian dan perubahannya (jika ada), tanda pengenal (KTP) sesuai nama yang tertera dalam akte perusahaan dan kuasanya (apabila dikuasakan).

Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang wajib melunasi harga lelang ditambah dengan bea lelang sebesar 2% dari harga lelang selambat-lambatnya 5 hari kerja, terhitung sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang dan jika tidak melunasinya maka Pembeli akan dinyatakan Wanprestasi dan Uang Jaminan penawaran lelang langsung disetorkan ke kas negara.

"Biaya-biaya lainnya yang timbul terkait kepelabuhanan, pendaftaran/balik nama kepemilikan menjadi tanggungjawab pemenang lelang," bunyi pengumuman tersebut.

(toy/dna)

Hide Ads