Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi yang diajukan putra Presiden ke-2 Soeharto, Bambang Trihatmodjo terkait utang SEA Games 2017. Kementerian yang dikomandoi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini menyatakan, ditolaknya kasasi tersebut memperkuat langkah penagihan yang dilakukan pemerintah.
Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu), Tri Wahyuningsih Retno Mulyani menjelaskan, pada prinsipnya gugatan yang dilayangkan pihak Bambang tidak mempengaruhi proses pengurusan piutang negara maupun penagihan.
"Pada prinsipnya gugatan tidak mempengaruhi proses pengurusan piutang negara yang sedang berjalan maupun penagihan," ujar Tri Wahyuningsih kepada detikcom lewat pesan singkat, Sabtu (19/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, penolakan kasasi oleh MA memperkuat langkah penagihan pemerintah. Menurutnya, hal tersebut sebagai bukti yang bersangkutan harus bertanggung jawab untuk melunasi utangnya.
"Terlebih dengan ditolaknya kasasi oleh MA tersebut, maka semakin memperkuat langkah penagihan oleh Pemerintah dan hal tersebut juga membuktikan bahwa yang bersangkutan harus bertanggung jawab untuk segera melunasi hutangnya kepada negara," katanya.
Kronologi Utang
Kasus ini bermula saat SEA Games di Jakarta pada 1997. Bambang saat itu menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games 1997. Teknis pelaksanaannya dilakukan oleh PT Tata Insani Mukti.
Baca halaman berikutnya
Saksikan juga: Perancang Istana Negara Baru, Tak Mau Dibayar Malah Mau Menyumbang