Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di bawah komando Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terus menagih utang putra mantan Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo terkait SEA Games 2017. Hal sebagai respons penolakan kasasi pihak Bambang Trihatmodjo oleh Mahkamah Agung (MA).
Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu), Tri Wahyuningsih Retno Mulyani menjelaskan, pada prinsipnya gugatan yang dilayangkan pihak Bambang tidak mempengaruhi proses pengurusan piutang negara maupun penagihan.
"Pada prinsipnya gugatan tidak mempengaruhi proses pengurusan piutang negara yang sedang berjalan maupun penagihan," ujar Tri Wahyuningsih kepada detikcom lewat pesan singkat, Sabtu (19/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, penolakan kasasi oleh MA memperkuat langkah penagihan pemerintah. Menurutnya, hal tersebut sebagai bukti yang bersangkutan harus bertanggung jawab untuk melunasi utangnya.
"Terlebih dengan ditolaknya kasasi oleh MA tersebut, maka semakin memperkuat langkah penagihan oleh Pemerintah dan hal tersebut juga membuktikan bahwa yang bersangkutan harus bertanggung jawab untuk segera melunasi hutangnya kepada negara," katanya.
Kasus ini bermula saat SEA Games di Jakarta pada 1997. Bambang saat itu menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games 1997. Teknis pelaksanaannya dilakukan oleh PT Tata Insani Mukti.
Ayah Bambang, yang kala itu menjabat Presiden, menggelontorkan uang Rp 35 miliar untuk konsorsium tersebut lewat jalur Bantuan Presiden (Banpres). Dana tersebut adalah dana non APBN dari dana reboisasi Departemen Kehutanan yang dipakai Kemensetneg.
Setelah hajatan SEA Games selesai dan Soeharto tumbang, Bambang diminta mengembalikan dana tersebut ke negara ditambah bunga 5 persen per tahun. Tagihan membengkak menjadi Rp 50 miliar, dan kini dengan bunganya menjadi Rp 68 miliar.