Pemerintah akan menerbitkan dua jenis Surat Utang Negara (SUN) untuk transaksi private placement periode Februari 2022. Hal ini untuk penempatan dana atas Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor mengatakan pelaksanaan transaksi private placement untuk dana tax amnesty jilid II akan dilakukan pada Jumat (25/2).
"Transaksi tersebut akan dilakukan pada Jumat, 25 Februari 2022 dengan tanggal setelmen pada hari Jumat berikutnya tanggal 4 Maret 2022," kata Neil dalam keterangan tertulis, Senin (21/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih rinci dijelaskan, seri SUN yang akan ditawarkan adalah FR0094 dalam bentuk rupiah dengan imbal hasil tetap (fixed) dalam rentang 5,37-5,62%, jatuh tempo pada 15 Januari 2028 atau 6 tahun.
Selain itu, seri USDFR0003 dalam bentuk dolar AS dengan imbal hasil tetap (fixed) dalam rentang 2,8-3,15%, jatuh tempo pada 15 Januari 2032 atau 10 tahun. Kedua seri dibayar dengan kontrak semi annual.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021, dalam hal wajib pajak menginvestasikan harta bersih dalam SUN, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Dilakukan melalui Dealer Utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah;
b. Investasi dalam Surat Berharga Negara dalam mata uang USD hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing;
c. Dealer Utama wajib menyampaikan laporan penempatan investasi pada Surat Berharga Negara di pasar perdana dalam rangka PPS kepada Direktorat Jenderal Pajak;
d. Wajib Pajak yang menginvestasikan harta bersihnya dalam PPS harus menyampaikan laporan realisasi kepada Direktorat Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak setiap tahun sampai dengan berakhirnya batas waktu investasi.
(aid/ara)