Kalah Lawan Sri Mulyani di MA, Anak Soeharto Mau Bayar Utang SEA Games?

Kalah Lawan Sri Mulyani di MA, Anak Soeharto Mau Bayar Utang SEA Games?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 21 Feb 2022 15:04 WIB
Bambang Trihatmodjo Putra ketiga mantan Presiden RI HM. Soeharto dan Siti Hartinah. File/detikFoto.
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di bawah komando Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan terus menagih utang dana talangan pelaksanaan Sea Games 1997 ke putra Presiden ke-2 RI Soeharto, Bambang Trihatmodjo. Hal itu sebagai respons Kemenkeu atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi pihak Bambang.

Bagi Kemenkeu, penolakan kasasi tersebut memperkuat langkah penagihan pemerintah. Lantas, apakah Bambang Trihatmodjo akan membayar utang tersebut?

Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo, Prisma Wardhana Sasmita mengatakan, pihaknya tengah memikirkan langkah apa yang ditempuh. Menurutnya, jika dibayarpun tidak mencerminkan keadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih difikirkan, agar memperoleh keadilan fii dunya wal akhirat. Karena jika dibayarpun juga tidak mencerminkan keadilan jika melihat fakta historis dan penelaahan filosofis akan sebab adanya hutang tersebut yang adalah untuk kepentingan negara," katanya kepada detikcom lewat pesan singkat, Senin (21/2/2022).

Saat dikonfirmasi kembali apakah Bambang menolak membayar utang tersebut, Prima mengatakan menolak jika hal tersebut hanya dilihat dari sisi kepentingan.

ADVERTISEMENT

"Menolak jika persoalan ini hanya dilihat dari satu sisi kepentingan tanpa melihat secara komprehensif (filosofis, yuridis dan sosiologis), melihat kembali historis, adil dan bijaksana," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani menjelaskan, pada prinsipnya gugatan yang dilayangkan pihak Bambang tidak mempengaruhi proses pengurusan piutang negara maupun penagihan.

"Pada prinsipnya gugatan tidak mempengaruhi proses pengurusan piutang negara yang sedang berjalan maupun penagihan," ujar Tri Wahyuningsih kepada detikcom.

Dia mengatakan, penolakan kasasi oleh MA memperkuat langkah penagihan pemerintah. Menurutnya, hal tersebut sebagai bukti yang bersangkutan harus bertanggung jawab untuk melunasi utangnya.

"Terlebih dengan ditolaknya kasasi oleh MA tersebut, maka semakin memperkuat langkah penagihan oleh Pemerintah dan hal tersebut juga membuktikan bahwa yang bersangkutan harus bertanggung jawab untuk segera melunasi hutangnya kepada negara," katanya.

(acd/dna)

Hide Ads