Gugat ke Pengadilan, Buruh Ungkap 3 Pelanggaran di Aturan Baru JHT

Gugat ke Pengadilan, Buruh Ungkap 3 Pelanggaran di Aturan Baru JHT

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 21 Feb 2022 15:45 WIB
Ribuan buruh mendatangi kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (16/02/2022).
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut terdapat pelanggaran terhadap produser administrasi penetapan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Atas dasar itu, pihak buruh akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang rencananya didaftarkan pada Kamis atau Jumat pekan ini.

"Ya meminta PTUN untuk membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 karena melanggar kaidah-kaidah hukum administrasi negara sehingga tidak bisa diberlakukan," kata Presiden KSPI Said Iqbal kepada detikcom, Senin (21/2/2022).

Tiga pelanggaran versi buruh atas proses administrasi penetapan Permenaker 2/2022, yang pertama adalah tidak adanya keterlibatan serikat buruh, baik melalui lembaga tripartit nasional maupun lembaga lainnya.

Dia menjelaskan bahwa di tripartit nasional ada dua lembaga, yaitu badan pekerja yang tugasnya mempersiapkan konsep-konsep, lalu ada pleno yang mengesahkan sikap tripartit nasional dalam bentuk rekomendasi.

"Nah ini di badan pekerjanya saja tidak tuntas, belum selesai, belum ada kesimpulan, tapi sudah langsung melompati pleno keluar Permenaker, jadi melanggar," sebut Said.

Kemudian hal kedua yang menurut buruh dilanggar adalah keluarnya Permenaker 2/2022 tidak didahului dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

"Nah itu berarti kebijakan Menteri Tenaga Kerja melawan kebijakan Presiden, kan PP ditandatangani oleh Presiden," sebutnya.

Kemudian yang ketiga, dia menjelaskan bahwa administrasi yang dilanggar adalah pemberlakuan Permenaker 2/2022 tersebut mencabut Permenaker 19/2015 yang dilakukan pada kondisi yang tidak tepat, yaitu masih besarnya angka PHK.




(toy/zlf)

Hide Ads