Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengundang bos buruh, termasuk dirinya besok, Kamis 22 Februari 2022.
Said menjelaskan bahwa Menaker akan berbicara mengenai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Aturan tersebut menjadi polemik karena buruh baru bisa mencairkan JHT setelah usianya 56 tahun.
"Besok kita kan ketemu Bu Ida dulu ya, Menaker, sore jam setengah 4, saya langsung ketemu dengan Ibu Menaker, mungkin juga dari KSPSI bung Andi Gani juga akan datang," katanya kepada detikcom, Senin (21/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia tak mengetahui persis apa yang akan disampaikan Ida dalam pertemuan besok menyangkut JHT. Dijelaskannya, pertemuan besok merupakan undangan dari pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Kita nggak tahu apa yang akan disampaikan oleh Bu Menteri ya, kita mendengar dulu lah. Pihak Menaker yang mengundang," tuturnya.
Dia juga menjelaskan akan kembali melanjutkan demo menolak Permenaker 2/2022 pada pekan depan. Namun, dia belum bisa menjelaskan rinciannya dan akan melakukan pertemuan dengan Menaker terlebih dahulu.
Menaker sebelumnya sudah bertemu dengan perwakilan buruh disela-sela demo buruh di kantor Kemnaker pada Rabu 16 Februari 2022.
"Pertemuannya kan minta penjelasan terhadap JHT. Ini kita kan sesuai dengan statement Kementerian Ketenagakerjaan, kita mengedepankan dialog dan komunikasi. Nah ini sedang kita langsungkan," kata Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadly Harahap kala itu.
(toy/zlf)