Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi respons atas pernyataan kuasa hukum Bambang Trihatmodjo yang menyebut penagihan utang SEA Games ke anak Presiden ke-2 RI Soeharto itu keliru. Pernyataan kuasa hukum Bambang itu sebagai tanggapan atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi.
"Sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dan Kemenkeu menghormati putusan lembaga pengadilan," kata Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Tri Wahyuningsih Retno Mulyani kepada detikcom lewat pesan singkat, Senin (21/2/2022).
Dalam siaran persnya, pihak Bambang menyatakan, menghormati putusan MA tersebut. Hal tersebut dianggap bagian dari proses mencari keadilan secara komprehensif dengan melihat sisi yuridis, sosiologis dan filosfis, obyektif dan bijaksana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo Prisma Wardhana Sasmita mengatakan Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Bambang Trihatmodjo sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997 dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara memang sudah tidak berlaku.
Hal ini dipertegas oleh majelis hakim telah menyatakan obyek sengketa sudah tidak berlaku sehingga telah batal demi hukum, dan tidak memiliki daya mengikat.
Selain itu, pihak yang harus bertanggungawab atas piutang SEA Games ini adalah PT Tata Insani Mukti (PT TIM) sebagai badan hukum pelaksana Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games dan bukan Bambang Trihatmodjo
"KMP Sea Games XIX tahun 1997, tidak secara langsung berhubungan dengan Bambang Trihatmodjo," ujar Prisma.
Kedudukan Bambang Trihatmodjo di PT TIM sebagai presiden komisaris dan bukan pemegang saham. Hal ini diperkuat Akta Notaris No19 tertanggal 2 Maret 1998 yang dibuat oleh notaris di Jakarta, P Sutrisno A Tampubolon, SH mengenai berita Acara Rapat PT TIM.
Karena itu, kata dia, meminta pertanggungjawaban Bambang Trihatmodjo secara hukum jelas keliru.
"Adapun PT TIM sebagai KMP SEA Games XIX tahun 1997 di Jakarta sahamnya dimiliki oleh PT Perwira Swadayatama milik Bambang R Soegomo dan PT Suryabina Agung milik Enggartiasto Lukita," jelasnya.
(acd/dna)