Rosario de Marshall atau Hercules punya pekerjaan baru yakni sebagai tenaga ahli di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik DKI Jakarta, Perumda Pasar Jaya. Sosok yang dikenal sebagai 'penguasa' Pasar Tanah Abang ini dipilih setelah mengikuti rangkaian uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).
Lalu, apa itu Perumda Pasar Jaya?
Dikutip dari situsnya pasarjaya.co.id, Selasa (22/2/2022), Pasar Jaya adalah perusahaan daerah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang melaksanakan pelayanan umum dalam bidang pengelolaan area pasar, membina pedagang pasar, ikut membantu stabilitas harga dan kelancaran distribusi barang dan jasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 153 Pasar yang dimiliki, Pasar Jaya mengelola 148 pasar dengan omzet bisnis yang diperdagangkan lebih dari Rp 150 triliun per tahun dengan 105.223 tempat usaha. Berdasarkan survei, pasar-pasar yang dikelola Pasar Jaya dikunjungi lebih dari 2 juta pengunjung setiap harinya, atau kurang lebih 20% dari penduduk DKI Jakarta.
Perusahaan ini sendiri terhitung memiliki usia yang cukup tua. Pasar Jaya didirikan berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. lb.3/2/15/66 pada tanggal 24 Desember 1966. Kemudian pengesahan oleh Menteri Dalam Negeri lewat Keputusan No. Ekbang 8/8/13-305 tanggal 23 Desember 1967.
Selanjutnya, untuk meningkatkan status dan kedudukan hukum serta penyesuaian dengan perkembangan Ibukota Jakarta, maka Keputusan Gubernur tersebut ditingkatkan dengan Peraturan Daerah No. 7 Tahun 1982 tentang Perusahaan Daerah Pasar Jaya Provinsi DKI Jakarta. Perda tersebut disahkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 511.231-181 tanggal 19 April 1983 dan telah diumumkan dalam Lembaran Daerah DKI Jakarta No. 34 Tahun 1983 Seri D No. 33.
Dalam upaya peningkatan peranan Pasar Jaya sebagai perusahaan daerah yang lebih profesional serta mengantisipasi tuntutan perkembangan bisnis perpasaran di DKI Jakarta yang makin kompetitif, pada tanggal 30 Desember 1999, ditetapkan kembali dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 12 Tahun 1999 tentang Perusahaan Daerah Pasar Jaya Provinsi DKI Jakarta, yang telah diumumkan dalam Lembaran Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 35 Tahun 1999.
Simak Video 'Hercules Jadi Tenaga Ahli di BUMD DKI':
Pada 2018 lalu, DPRD DKI Jakarta menyetujui rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengelolaan dan pengembangan usaha Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya menjadi peraturan daerah. Pasar Jaya berubah dari perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah (Perumda).
"Dewan telah menyetujui pengelolaan dan pengembangan usaha Pasar Jaya untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah," kata Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi pada rapat paripurna di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (10/10/2018) silam.
Perda terdiri dari sembilan bab dan 24 pasal. Perda tersebut mengatur Pasar Jaya dalam menyusun rencana pengembangan pasar berdasarkan kebutuhan pengembangan perusahaan yang sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi DKI Jakarta 2017-2022.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap dengan perda tersebut, Pasar Jaya dapat tumbuh dengan distribusi yang lebih baik.
"Kesempatan yang lebih ini semoga akan ada kesempatan yang lebih kecil dan menengah agar bisa tumbuh seperti sektor-sektor modern," kata Anies.