Kementerian Keuangan mengungkapkan saat ini pemerintah sudah berkontribusi awal untuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan jika pemerintah sudah menyetorkan sekitar Rp 6 triliun.
Dana tersebut digunakan untuk dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Jadi dana awal itu pada tahun lalu Rp 6 triliun ditaruh di BPJS Ketenagakerjaan dengan tujuan supaya dikelola untuk melakukan pembayaran, jika ada pekerja kita mengalami kehilangan pekerjaan," kata dia dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (22/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suahasil mengungkapkan, tahun lalu iuran pemerintah sebesar Rp 825 miliar dan tahun ini Rp 973 miliar diharapkan bisa terus bergulir dan berkembang.
Dia menyebutkan, setiap pekerja yang mengalami kehilangan pekerjaan dan dia terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan JKP. "Ini dibayarkan jadi ketika pekerja kehilangan pekerjaan akan tetap dicover melalui JKP," jelas dia.
Sementara untuk Jaminan Hari Tua (JHT) tetap dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan agar sesuai dengan tujuan dan diambil saat hari tua.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa pemerintah juga telah mempertimbangkan berbagai macam perkembangan program jaminan sosial.
"Pemerintah juga punya program baru perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk teman-teman yang diPHK yaitu jaminan kehilangan pekerjaan tanpa adanya penambahan iuran baru dari pekerja," kata Ida.
Dia menyebutkan iuran program ini dibayar oleh pemerintah setiap bulan. Bahkan pemerintah juga sudah mengeluarkan dana awal sebesar Rp 6 triliun untuk program JKP ini.
Ida menyebut, manfaat program JKP selain uang tunai adalah akses informasi pasar kerja, melalui pasker.id yang dilaunching desember 2021 dan pemerintah juga menyiapkan pejabat fungsional mediator yang menangani perselisihan dalam industrial. Lalu pejabat fungsional untuk asesmen dan konseling.
Selain itu juga disiapkan lembaga pelatihan yang terpercaya dan profesional serta program pelatihan yang tepat dan sesuai dengan lowongan dan pasar kerja yang tersedia.
"Sehingga mengantarkan peserta kembali pekerjaan dan semua JKP tersebut untuk memastikan pekerja yang di PHK bisa melanjutkan hidupnya dan persiapkan untuk bekerja kembali," ujarnya.
(kil/dna)