Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong adanya pembuatan undang-undang khusus ekonomi digital. Mengingat tren dunia industri saat ini telah dipenuhi digitalisasi, serta adanya kemungkinan aktivitas manual, natural, dan mekanis menjadi serba digital.
Bamsoet menyampaikan adanya pembatasan aktivitas selama pandemi membuat ekonomi digital mendapatkan respons positif dari masyarakat. Hal ini juga didukung dengan jumlah pengguna internet di Indonesia, yang hingga awal 2022 mencapai 73,7% atau 201,8 juta orang.
Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan KADIN Indonesia Proyeksi ini pun menilai pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia bisa menjadi kunci pertumbuhan ekonomi pascapandemi. Bahkan, Laporan East Ventures Digital Competitiveness Index 2021 memproyeksikan pada tahun 2025, kontribusi ekonomi digital pada perekonomian Indonesia akan mencapai US$ 124 miliar.
"Menurut catatan Bank Indonesia, hingga Januari 2022 nilai transaksi uang elektronik meningkat 66,65% dibandingkan tahun lalu, atau sekitar Rp 34,6 triliun. Sedangkan nilai transaksi digital banking meningkat 62,82% atau lebih dari Rp 4.314 triliun. Bahkan tahun ini, transaksi e-commerce Indonesia diprediksi akan mencapai Rp 530 triliun," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (22/2/2022).
Hal ini ia sampaikan saat memberikan keynote speech dalam seminar 'Fenomena Robot Trading, Aset Kripto, dan Sistem Pembayaran di Indonesia', di Jakarta, Selasa (22/2).
Dalam kesempatan ini, Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, Kementerian Perdagangan telah memberikan izin 229 aset kripto untuk diperjualbelikan. Adapun hal ini tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Dalam hal ini, lanjut Bamsoet, kehadiran aset kripto yang dapat digunakan untuk transaksi virtual, mempunyai keunggulan aspek kecepatan, efisiensi waktu dan biaya. Selain itu, ase kripto juga tergolong aman keamanan karena terlindungi oleh teknologi blockchain yang sulit untuk diretas.
"Saat ini pun Indonesia menjadi pasar kripto terbesar di Asia Tenggara, dengan angka kapitalisasi mencapai sekitar Rp 900 triliun, dan jumlah investor mencapai 11 juta orang. Demikian juga pemanfaatan robot trading yang membantu trader melakukan otomatisasi dalam perdagangan, sekaligus menjalankan fungsi sebagaimana penasihat berjangka (trading advisor). Misalnya untuk melakukan adaptasi dan perubahan strategi dengan menyesuaikan perubahan pasar, meningkatkan efektivitas eksekusi trading dengan lebih cepat, dan melakukan stop loss atau cut loss untuk membatasi risiko kerugian," jelasnya.
Wakil Ketua Umum SOKSI ini pun menambahkan, selain menawarkan keunggulan, pemanfaatan aset kripto dan robot trading mensyaratkan adanya literasi finansial yang memadai. Hal ini mengingat banyaknya penawaran investasi ilegal berkedok robot trading, dapat menyebabkan masyarakat rentan terhadap berbagai modus penipuan. Terlebih saat ini masyarakat belum sepenuhnya memahami proses bisnis dari industri robot trading dan aset kripto.
Di samping itu, belum dibangunnya infrastruktur penunjang seperti keberadaan bursa kripto juga dapat meningkatkan risiko modus penipuan di masyarakat. Oleh karena itu, Bamsoet menyebutkan perlunya persiapan infrastruktur pengaturan dan pengawasan aset kripto atau aset digital termasuk trading.
"Mengingat sudah banyak masyarakat yang menjadi korban. Misalnya, pada Januari kemarin terungkap kasus investasi ilegal suntik modal alat kesehatan yang menyebabkan ratusan orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 1,2 triliun. Contoh lain kasus dugaan penipuan berkedok perdagangan opsi biner Binomo yang oleh Polri diklasifikasikan sebagai aplikasi judi online, di mana dari 8 korban pelapor saja, total kerugian tercatat mencapai Rp 3,8 miliar. Ini baru data dari dua kasus, dan hanya dikalkulasikan dari korban yang sudah melaporkan. Diperkirakan masih ada banyak kasus lainnya dan masih ada banyak korban yang belum melaporkan," ungkapnya.
Maraknya kasus penipuan berkedok investasi, kata Bamsoet, masyarakat perlu mendapatkan edukasi, sosialisasi, serta pembinaan. Hal ini termasuk langkah-langkah represif yang memberikan efek jera pada pelaku.
Bamsoet pun mengatakan seluruh pihak juga perlu mendukung Satgas Waspada Investasi, yang menghentikan 17 entitas robot trading 'ilegal', dan 69 perdagangan aset kripto tanpa izin. Selain itu, diperlukan juga dukungan untuk Polri, yang telah tegas dan responsif dalam menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat.
"Merujuk pengalaman sebelumnya, kita akan menemukan fakta bahwa ternyata tindak penipuan berkedok investasi bukan baru-baru ini saja terjadi. Sepanjang periode tahun 2011 hingga 2021, diperkirakan jumlah kerugian akibat investasi bodong mencapai Rp 117,4 triliun. Ini adalah catatan angka yang sangat fantastis. Mengisyaratkan bahwa harus ada langkah-langkah pembenahan yang konkret dan efisien, termasuk membuat undang-undang khusus ekonomi digital, untuk mencegah agar tidak semakin banyak masyarakat yang menjadi korban," pungkas Bamsoet.
Sebagai informasi, dalam acara tersebut turut hadir antara lain Anggota DPR RI Komisi XI Mukhamad Misbakhun, Anggota DPR RI Komisi X Robert J Kardinal, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing, Kepala Departemen Pasar Modal 1A Otoritas Jasa Keuangan Luthfi Zain Fuady, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Aldison, dan Sekretaris Jenderal Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) Ina Rachman.
(fhs/hns)