PPATK Blokir Rekening Rp 28 M Influencer Crazy Rich, Ini Alasannya

PPATK Blokir Rekening Rp 28 M Influencer Crazy Rich, Ini Alasannya

Kholida Qothrunnada - detikFinance
Kamis, 24 Feb 2022 10:56 WIB
Modus pencucian uang terpantau PPATK
Foto: Fauzan Kamil

Jumlah dana yang ada dalam seluruh rekening tersebut sebesar Rp 28,24 miliar. Jumlah tersebut pun masih terus bergerak, karena proses penelusuran masih terus berlangsung.

Ivan juga menambahkan, bahwa jumlah di atas adalah hasil penelusuran investasi bodong sejak Januari 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, sosial media para influencer memiliki harta segudang di usia muda. Dan tak sedikit pula dari mereka yang mengajak di laman media sosial mereka sambil menyebut satu produk investasi.

Namun, hal itu bisa jadi hanya kamuflase para influencer untuk menunjukkan kesuksesan dari produk investasi tertentu yang bisa saja tidak berizin alias bodong.


(fdl/fdl)

Hide Ads