Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji memberikan penjelasan kepada detikcom mengenai Jaminan Keanggotaan Golf. Berikut penjelasan lengkap dari BPJS Ketenagakerjaan dalam keterangannya:
Jaminan Keanggotaan Golf merupakan aset lama yang berasal dari peralihan aset PT. ASTEK (Persero) dan PT. Jamsostek (Persero) yang diperoleh dari kompensasi kekurangan pelunasan investasi reksadana pada 2004 serta transaksi keuangan selama periode 1991-1992.
Jaminan Keanggotaan Golf tersebut dicatat sebagai aset badan (BPJS) dan bukan merupakan bagian dari aset Dana Jaminan Sosial (program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian. Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kehilangan Pekerjaan) sehingga tidak berdampak pada kemanfaatan peserta atas pengelolaan Dana Jaminan Sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nilai tersebut bersifat transferable atau berpotensi dipindahtangankan untuk memperoleh keuntungan.
Simak Video "Video: Badai PHK, Angka Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Naik 100 Persen"
[Gambas:Video 20detik]
(zlf/zlf)