Kemnaker Mediasi Kisruh Manajemen PT Semen Padang & Serikat Pekerjanya

ADVERTISEMENT

Kemnaker Mediasi Kisruh Manajemen PT Semen Padang & Serikat Pekerjanya

Nada Zeitalini - detikFinance
Kamis, 24 Feb 2022 21:44 WIB
Kemnaker
Foto: Dok. Kemnaker
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan berhasil memediasi perselisihan hubungan industrial antara Manajemen PT Semen Padang dan Serikat Pekerja Semen Padang (SPSP). Hasil mediasi ditandai dengan tercapainya empat poin kesepakatan perjanjian bersama.

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri mengapresiasi kedua belah pikah yang telah sepakat mengakhiri perselisihan hubungan industrial dengan mengedepankan musyawarah.

"Walaupun dinamikanya memakan waktu yang panjang, tapi alhamdulillah kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial," ucap Putri dalam keterangan tertulis, Kamis (24/2/2022).

Adapun untuk empat poin kesepakatan perjanjian bersama antara Manajemen PT Semen Padang dan SPSP tersebut sebagai berikut:

1. Kedua belah pihak sepakat untuk menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode 2022-2023 beserta lampirannya pada tanggal 31 Januari 2022 dengan masa berlaku sampai dengan 15 Maret 2023 sebagaimana terlampir (PKB). Ketentuan Perusahaan yang belum ada dan/atau perlu direvisi sebagaimana diatur dalam PKB akan diselesaikan melalui LKS Bipartit dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak PKB ditandatangani.

2. Pihak Pertama akan memberikan Seragam Kerja tahun 2021 pada tahun 2022 sesuai dengan ketentuan SKD No 000092/HK.00.02/50003853/3000/07.19.

3. Pihak Pertama akan menginformasikan kepada Pihak Kedua hasil evaluasi Holding terkait dengan penetapan formulasi dan parameter Bonus Kinerja Tahunan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak PKB ditandatangani.

4. Pihak Pertama akan menginformasikan kepada Pihak Kedua mengenai pertimbangan tidak adanya penyesuaian kenaikan Gaji dan kesejahteraan Karyawan tahun 2020 dan 2021.

(akn/hns)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT