KKPRL untuk Laut Sehat

Kolom

KKPRL untuk Laut Sehat

Sakti Wahyu Trenggono - detikFinance
Minggu, 27 Feb 2022 19:00 WIB
Wahyu Sakti Trenggono
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono/Foto: dok. pribadi
Jakarta -

Berbicara tentang kesehatan laut, urusannya bukan sebatas ekonomi, melainkan hajat hidup manusia di bumi. Maka dari itu, memastikan laut tetap sehat adalah keharusan yang senantiasa dipedomani Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Belum lama ini, salah satu kapal pengawas milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) melakukan penangkapan kapal penambang pasir laut di perairan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau yang kemudian disusul dengan penghentian kegiatan penambangan pasir laut.

Ini menjadi bukti nyata bahwa KKP tidak main-main dalam urusan menjaga kesehatan laut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai pulau kecil terluar, Pulau Rupat merupakan Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) serta menjadi Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN). Dalam Peraturan Pemerintah No.62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar telah diatur, bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil terluar hanya dapat dilakukan untuk pertahanan dan keamanan, kesejahteraan masyarakat, serta pelestarian lingkungan.

Sesuai Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, maka perairan yang berada di sekitar Pulau Rupat seluas 266.121,79 hektar telah disusun rencana zonasinya oleh KKP. Dalam dokumen rencana zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) Pulau Rupat telah dicadangkan pula untuk fungsi kawasan konservasi perairan. Wilayah perairan ini merupakan habitat biota laut dilindungi, seperti dugong, penyu dan pesut. Di sana juga terdapat banyak ekosistem padang lamun, mangrove, maupun terumbu karang yang berkontribusi sangat besar dalam menghasilkan oksigen dan menyerap karbon.

ADVERTISEMENT

Dari luasan 266.121,79 hektar itu, 14.139,62 hektar di antaranya berada di perairan Pulau Rupat bagian utara, tempat penambangan berlangsung. Tak ayal jika biota-biota laut tadi kini sukar ditemui dan pulau-pulau sekitar juga mengalami abrasi, seperti yang telah dituturkan oleh warga lokal.

Jika aktivitas penambangan yang merusak dibiarkan, bukan hanya kesehatan ekosistem laut yang terancam, kehidupan masyarakat setempat juga ikut suram. Sebab mata pencaharian terganggu seiring hilangnya populasi ikan tangkapan, ditambah ancaman bencana alam imbas kerusakan lingkungan. Untuk itu, tidak ada kata lain selain dari penindakan.

Perkuat Monitoring

Penindakan terhadap kegiatan menetap di ruang laut yang tidak sesuai aturan tentu tidak berhenti di Pulau Rupat. KKP melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) saat ini gencar melakukan monitoring utamanya untuk kegiatan-kegiatan yang memiliki resiko tinggi bagi kesehatan laut.

Berdasarkan hasil monitoring KKP bersama pemerintah daerah di beberapa lokasi, baik melalui analisis citra satelit, peninjauan langsung, maupun laporan dari masyarakat, telah teridentifikasi sekitar 200 kegiatan yang belum memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Angka tersebut masih bisa bertambah karena monitoring terus dilakukan di lokasi-lokasi lain.

Untuk itu, saya mengimbau kepada pelaku usaha di ruang laut maupun pelaku kegiatan non-berusaha, untuk segera mengurus KKPRL yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri KP Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.

Keberadaan KKPRL sangat penting, di antaranya untuk menghindari konflik pemanfaatan ruang laut di antara para pelaku kegiatan. Kemudian agar tercapainya pemanfaatan ruang laut yang sesuai dengan rencana tata ruang atau rencana zonasi. Dengan demikian, kegiatan di ruang luat yang tujuannya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, aktivitas budidaya maupun sosial dapat berjalan optimal tanpa mengancam kelestarian ekosistem laut.

Di sisi lain, KKP melalui Ditjen PRL juga rutin melakukan sosialisasi dan membuka gerai KKPRL secara bertahap di berbagai lokasi. Ini menandakan, kami lebih ingin merangkul pelaku kegiatan dibanding melakukan penindakan.

Selain penambangan pasir laut, reklamasi merupakan salah satu aktivitas di ruang laut yang kami perkuat monitoringnya. Langkah ini untuk melindungi ekosistem lamun dan terumbu karang yang lokasinya kebanyakan berada di perairan dangkal yang tidak jauh dari bibir pantai.

Dalam memantau dan mengawasi kegiatan di ruang laut, secara langsung saya juga telah mengajak pemerintah daerah kepulauan dan pesisir di seluruh Indonesia. Dengan sinergi, pemantauan dan pengawasan yang dilakukan menjadi lebih optimal.

Pemanfaatan ruang laut di negara yang kita cintai ini akan menguntungkan jika semua pihak mematuhi batasan-batasan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Jika sudah dipatuhi, saya yakin sekali tidak ada lagi yang menjadi korban, baik itu dari kalangan masyarakat lokal, pelaku kegiatan, terlebih ekosistemnya.

Saatnya kita menyadari laut yang sehat membawa banyak kemaslahatan bagi manusia. Untuk itu, manusia dengan akal sehatnya harus bisa menjaga laut tetap sehat.



Menteri Kelautan dan Perikanan RI
Sakti Wahyu Trenggono




(zlf/zlf)

Hide Ads