Tingkat okupansi atau keterisian hotel di Bali akan meningkat jika uji coba tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) diterapkan. Pengusaha menyebut, okupansi bakal meningkat sekitar 20% pada akhir tahun.
Pemerintah berencana melakukan uji coba PPLN tanpa karantina pada 14 Maret 2022.
"Kami yakin di akhir tahun kalau ini memang confidence 7 Maret dengan catatan tidak ada sesuatu yang terlalu signifikan untuk membatasi. Kami yakin ada peningkatan 20% dari kondisi yang ada," kata Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran kepada detikcom, Selasa (1/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kontribusi wisatawan mancanegara terhadap okupansi hotel di Bali cukup besar yakni mencapai 70%. Di menyebut, jika pergerakan wisatawan asing terbatas maka akan berdampak pada sektor pariwisata.
"Selama wisatawan mancanegara masih dibatasi ruang geraknya, baik itu masalah visanya, karantinanya, segala sesuatu, asuransi sekalipun yang menyangkut dari biaya cost of travelling menjadi tidak kompetitif. Itu akan menghambat pertumbuhan sektor pariwisata itu sendiri," jelasnya.
Baca juga: Dukung G20, PLN Bangun 36 PLTS Atap di Bali |
Dia menambahkan, persoalan wisatawan mancanegara ini bukan hanya karantina. Namun, ada faktor lain seperti asuransi yang mempengaruhi minat mereka untuk melakukan kunjungan.
"Jadi kita harus lihat nanti jangan hanya karantina tapi termasuk visa dan juga menjadi isu itu kan salah satunya asuransi. Asuransi juga menjadi isu, jangan sampai asuransi ini menjadi beban tambahan. Apalagi khusus bagi mereka-mereka yang sudah memiliki asuransi sendiri," tambahnya.
Simak Video: PPLN Bebas Karantina di Bali Boleh Saja, Asalkan...