Urutan Pangkat dan Gaji Polisi, dari Tamtama Hingga Perwira

Urutan Pangkat dan Gaji Polisi, dari Tamtama Hingga Perwira

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Rabu, 02 Mar 2022 11:00 WIB
Barikade polisi menggunakan  tameng. dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Foto: dikhy sasra
Jakarta -

Berprofesi sebagai seorang polisi mungkin merupakan salah satu cita-cita bergengsi yang diinginkan banyak orang. Nah bagi kamu yang ingin bekerja di lingkungan Polri ini, yuk kenali urutan pangkat serta besaran gaji polisi yang didapat.

Sebagaimana diketahui, sebagai badan penegak hukum, Satuan Kepolisian Indonesia memiliki struktur pangkat dan jabatannya sendiri. Urutan pangkat polisi ini kemudian berpengaruh pada gaji yang diterima (kepangkatan polisi).

Adapun struktur pangkat polisi di Indonesia (Polri) secara garis besar tidak berbeda dengan TNI. Yakni terdiri atas tiga golongan: tamtama, bintara, dan perwira.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan untuk besaran gaji polisi yang dapat diperoleh sudah ditetapkan di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Nah, gaji polisi ini dibedakan berdasarkan golongan, yang terendah adalah jajaran Tamtama Rp 1.643.500-Rp 2.960.700. Lalu ada Bintara Rp 2.103.700-Rp 4.032.600. Disusul Perwira Pertama Rp 2.735.300-Rp 4.780.600.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya adalah Perwira Menengah Rp 3.000.100-Rp 5.243.400 dan terakhir Perwira Tinggi Rp Rp 3.290.500-Rp 5.930.800.

Berikut rincian urutan pangkat serta gaji polisi:

Golongan I

Tamtama
- Bhayangkara Dua: Rp 1.643.500-Rp 2.538.100
- Bhayangkara Satu: Rp 1.694.900-Rp 2.617.500
- Bhayangkara Kepala: Rp 1.747.900-Rp 2.699.400
- Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp 1.802.600-Rp 2.783.900
- Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp 1.858.900-Rp 2.870.900
- Ajun Brigadir Polisi: Rp 1.917.100-Rp 2.960.700

Golongan II

Bintara
- Brigadir Polisi Dua: Rp 2.103.700-Rp 3.457.100
- Brigadir Polisi Satu: Rp 2.169.500-Rp 3.565.200
- Brigadir Polisi: Rp 2.237.400-Rp 3.676.700
- Brigadir Polisi Kepala: Rp 2.307.400-Rp 3.791.700
- Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp 2.379.500-Rp 3.910.300
- Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp 2.454.000-Rp 4.032.600

Golongan III

Perwira Pertama
- Inspektur Polisi Dua: Rp 2.735.300-Rp 4.425.200
- Inspektur Polisi Satu: Rp 2.820.800-Rp 4.635.600
- Ajun Komisaris Polisi: Rp 2.909.100-Rp 4.780.600

Golongan IV

Perwira Menengah
- Komisaris Polisi Rp 3.000.100-Rp 4.930.100
- Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp 3.093.900-Rp 5.084.300
- Komisaris Besar Polisi: Rp 3.190.700-Rp 5.243.400

Perwira Tinggi
- Brigadir Jenderal Polisi: Rp 3.290.500-Rp 5.407.400
- Inspektur Jenderal Polisi: Rp 3.393.400-Rp 5.576.500
- Komisaris Jenderal Polisi: Rp 5.079.300-Rp 5.750.900
- Jenderal Polisi: Rp 5.238.200-Rp 5.930.800

Sebagaimana abdi negara lainnya, selain menerima gaji, seorang polisi juga akan mendapat sejumlah tunjangan. Dalam situs puskeu.polri.go.id, sejumlah tunjangan itu antara lain adalah tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/fungsional.

Lalu, ada juga tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, tunjangan khusus Provinsi Papua, tunjangan pengabdian di wilayah terpencil, dan tunjangan lainnya seperti tunjangan risiko, kompensasi kerja dan kemahalan.

Kemudian, ada juga tunjangan khusus wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan, pembulatan, dan tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Tunjangan kinerja polisi diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Rinciannya sebagai berikut:

Kelas jabatan 18 (Wakapolri): Rp 34.902.000
Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

Sedangkan untuk Kapolri diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di Lingkungan Polri, yakni Rp 43.627.500.

Demikian informasi terkait urutan pangkat serta besaran gaji polisi. Kalau kamu minat gak kerja sebagai seorang polisi?




(fdl/fdl)

Hide Ads