Gubernur Kaltim Mau Pertahankan Tenaga Honorer, Memang Bisa?

Gubernur Kaltim Mau Pertahankan Tenaga Honorer, Memang Bisa?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 03 Mar 2022 06:30 WIB
Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor
Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor/Foto: Screenshoot 20detik
Jakarta -

Upaya pemerintah pusat untuk menghilangkan tenaga honorer pada 2023 belum sepenuhnya didukung pemerintah daerah. Kabar terbaru, Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor memastikan tidak akan menghapus tenaga honorer seperti rencana pemerintah pusat.

Hal itu disampaikan Isran Noor dalam kegiatan Bulan Bhakti Donor Darah Hari Ulang tahun (HUT) ke-72 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan HUT ke-60 Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) tahun 2022.

"Saya tidak akan mengikuti kebijakan negara itu, saya akan pertahankan dengan cara saya, tentu dengan baik. Kalimantan Timur tidak akan menghapus. Bagaimana caranya. Itu urusan saya," tegasnya seperti dikutip dari Instagram Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di @pemprov_kaltim, Rabu (2/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Isran Noor berpesan kepada seluruh tenaga honorer di Kaltim agar tidak perlu khawatir maupun waswas akan diberhentikan.

"Tenaga non PNS atau tenaga honor di Kaltim akan kita pertahankan, dan tidak akan menghapusnya seperti rencana yang akan dilaksanakan pemerintah pusat," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada lagi tenaga honorer di setiap instansi pemerintah pada 2023. Ke depan hanya ada dua kategori status pegawai yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menyatakan pegawai non PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023.

"Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," kata Tjahjo, Selasa (18/1/2022) lalu.

Kementerian PAN-RB merespons. Cek halaman berikutnya.

Respons Kementerian PANRB

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) merespons pernyataan Gubernur Kaltim Isran Noor tersebut. Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengaku ragu Gubernur akan melanggar aturan tersebut.

Apalagi, kata dia, pemerintah memberikan waktu lima tahun untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer.

"PP itukan turunan dari UU. Saya kok nggak yakin ada Gubernur mau melanggar PP atau UU. Apalagi terkait tenaga honorer sudah diberikan waktu 5 tahun untuk penyelesaiannya sampai 2023 nanti. Masih ada waktu untuk instansi pemerintah untuk melakukan langkah-langkah penyelesaian," katanya kepada detikcom.

Dia juga mengatakan, instansi pemerintah telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer sejak tahun 2005.

"Sebenarnya instansi pemerintah sudah dilarang merekrut tenaga honorer dan sejenisnya sejak tahun 2005, melalui PP 48 tahun 2005 di pasal 8. Jadi sudah sangat lama itu proses penyelesaiannya," katanya.

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce meminta agar instansi pemerintah mengikuti ketentuan yang berlaku.

"Saat ini, secara legalitas formal PP 49/2018 masih berlaku, kami berharap dan menganjurkan agar tetap menjalankan amanat PP dimaksud, kami mendorong instansi (K/L/Pemda) melakukan perhitungan analisis jabatan dan analisis beban kerja kembali secara komprehensif sehingga didapat kebutuhan ASN yang obyektif," ujarnya.


Hide Ads