Upaya pemerintah pusat untuk menghilangkan tenaga honorer pada 2023 belum sepenuhnya didukung pemerintah daerah. Kabar terbaru, Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor memastikan tidak akan menghapus tenaga honorer seperti rencana pemerintah pusat.
Hal itu disampaikan Isran Noor dalam kegiatan Bulan Bhakti Donor Darah Hari Ulang tahun (HUT) ke-72 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan HUT ke-60 Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) tahun 2022.
"Saya tidak akan mengikuti kebijakan negara itu, saya akan pertahankan dengan cara saya, tentu dengan baik. Kalimantan Timur tidak akan menghapus. Bagaimana caranya. Itu urusan saya," tegasnya seperti dikutip dari Instagram Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di @pemprov_kaltim, Rabu (2/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isran Noor berpesan kepada seluruh tenaga honorer di Kaltim agar tidak perlu khawatir maupun waswas akan diberhentikan.
"Tenaga non PNS atau tenaga honor di Kaltim akan kita pertahankan, dan tidak akan menghapusnya seperti rencana yang akan dilaksanakan pemerintah pusat," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada lagi tenaga honorer di setiap instansi pemerintah pada 2023. Ke depan hanya ada dua kategori status pegawai yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menyatakan pegawai non PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023.
"Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," kata Tjahjo, Selasa (18/1/2022) lalu.
Kementerian PAN-RB merespons. Cek halaman berikutnya.