Pilih 14 Calon Dewan Komisioner OJK, Jokowi Punya Waktu 2 Minggu

Pilih 14 Calon Dewan Komisioner OJK, Jokowi Punya Waktu 2 Minggu

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 07 Mar 2022 13:42 WIB
Presiden Jokowi
Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima 21 nama yang lolos seleksi tahap akhir pemilihan calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027. Dari jumlah tersebut, akan dipilih jadi 14 orang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai Ketua Panitia Seleksi mengatakan bahwa Jokowi akan memilih 14 nama calon Dewan Komisioner OJK untuk kemudian diserahkan kepada DPR RI.

"Sesuai ketentuan pasal 12 Undang-Undang OJK, Bapak Presiden akan memilih dan menyampaikan 14 calon anggota Dewan Komisioner kepada DPR," kata Sri Mulyani dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari 21 nama yang lolos tahap akhir, telah dibagi masing-masing 3 calon mengisi 7 jabatan di OJK. Nah Jokowi akan menyortir hanya 2 calon dari masing-masing jabatan.

"Masing-masing 2 calon untuk setiap jabatan yang kemudian akan dilakukan proses pemilihan oleh DPR," tutur Sri Mulyani.

ADVERTISEMENT

Belum diketahui kapan Jokowi akan menyerahkan 14 nama tersebut kepada DPR RI. Berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, tertulis bahwa presiden memilih dan menyampaikan calon anggota Dewan Komisioner yang dibutuhkan kepada DPR RI paling lama 12 hari kerja terhitung sejak diterimanya nama calon dari Panitia Seleksi.

Jika mengacu pada aturan tersebut, maka Jokowi harus menyampaikan 14 nama calon anggota Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027 ke DPR RI paling lama 22-23 Maret 2022.




(aid/das)

Hide Ads