Ajak Wajib Pajak Lapor SPT, Ma'ruf Amin: Bisa di Mana Saja

Ajak Wajib Pajak Lapor SPT, Ma'ruf Amin: Bisa di Mana Saja

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 07 Mar 2022 15:18 WIB
Wakil Presiden KH Maruf Amin (YouTube Kemenag RI)
Foto: Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin (YouTube Kemenag RI)
Jakarta -

Wakil Presiden Ma'arif Amin telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak melalui e-filling. Dengan sistem online itu disebut memudahkan wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya lantaran bisa dilakukan di mana saja.

"Dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, tanpa harus datang ke kantor pajak. Sekaligus, cara terbaik untuk mengurangi mobilitas dan menghindari risiko terpapar COVID-19," katanya dalam keterangan tertulis dikutip detikcom, Senin (7/3/2022).

Ma'ruf Amin mengimbau kepada wajib pajak agar segera melapor SPT Tahunan sebelum batas waktu berakhir. Penyampaian berlangsung sampai 31 Maret 2022 untuk wajib pajak pribadi dan 30 April 2022 untuk wajib pajak badan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, pemerintah juga kembali memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II. Ma'ruf Amin mengimbau agar wajib pajak memanfaatkan program ini.

"Mengimbau wajib pajak agar dapat memanfaatkan kesempatan baik ini demi kenyamanan pelaporan pajak ataupun menghindari kesulitan atau sanksi di kemudian hari," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Seluruh harta yang dilaporkan dan pajak yang dibayarkan, kata Ma'ruf Amin, merupakan kontribusi dalam menyejahterakan masyarakat, membangun negara dan meningkatkan perekonomian nasional.

"Pajak adalah bukti kecintaan kepada negara. Pajak sangat diperlukan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dan penguatan sistem kesehatan masyarakat, serta mewujudkan cita-cita pembangunan menuju Indonesia yang maju dan sejahtera," tegasnya.

Ma'ruf Amin mengajak seluruh masyarakat untuk taat pajak. Pasalnya pajak tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat juga.

"Mengajak masyarakat untuk taat pajak, lapor SPT tepat waktu dengan e-filling, serta manfaatkan PPS. Pajak kita, untuk kita," pungkasnya.




(aid/das)

Hide Ads