Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan untuk masyarakat yang ingin melakukan perjalanan domestik tak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif.
Luhut menyebutkan peraturan ini berlaku untuk perjalanan domestik transportasi darat, laut, dan udara.
"Hal ini ditetapkan dalam surat edaran yang kami terbitkan oleh Kementerian dan Lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini," kata dia dalam konferensi pers, Senin (7/3/2022).
Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengungkapkan jika saat ini syarat perjalanan dalam negeri merujuk pada SE Satgas.
"Saat ini masih merujuk pada SE nomor 12 tahun 2021, jika ada perubahan baru kami menyesuaikan. Kami menunggu SE Satgas," ujar dia.
Isi Aturan
Dalam SE Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19 disebutkan pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Aturan ini juga menyebutkan pelaku perjalanan harus mengisi e-HAC dengan seluruh moda transportasi.
Sebelumnya jika pelaku perjalanan negatif, namun bergejala maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
(kil/ara)