Pemerintah mulai melonggarkan persyaratan untuk pelaku perjalanan. Salah satunya, untuk berpergian di dalam negeri tak perlu menunjukkan hasil tes COVID-19 seperti antigen maupun PCR.
Kelonggaran tersebut diberikan bagi masyarakat yang telah mendapat dosis vaksin kedua ataupun booster. Bagaimana dengan perjalanan kereta api?
VP Public Relations PT KAI (Persero) Joni Martinus mengatakan, sejauh ini KAI masih mengacu Surat Edaran Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021. SE tersebut memuat syarat perjalanan kereta dengan menunjukkan hasil tes COVID-19.
"Sejauh ini atau sampai dengan saat ini Kereta Api Indonesia masih mengacu kepada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 97 tahun 2021 tentang syarat perjalanan menggunakan kereta api," katanya kepada media, Senin (7/3/2022).
Dia mengatakan, jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan tentu KAI akan mengikuti. Kemudian, KAI akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan maka dengan tentu PT KAI akan senantiasa mematuhi kebijakan tersebut dan kami akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat pelanggan kereta api terkait dengan pemberlakuan aturan tersebut nantinya," terangnya.
Dihapusnya syarat menunjukkan hasil tes COVID-19 sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Dia mengatakan pelonggaran itu diberikan untuk masyarakat yang sudah menjalani vaksin COVID-19 sampai dosis kedua maupun booster.
"Pelaku perjalanan domestik dengan menggunakan transportasi darat, laut maupun udara, yang sudah vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif," kata Luhut.
(acd/dna)