Badan Usaha Milik Negara atau BUMN merupakan salah satu aset penting bagi negara. Hal ini dikarenakan selain untuk melayani kepentingan umum, BUMN juga menjadi salah satu sumber pendapatan negara.
Di Indonesia sendiri terdapat banyak contoh BUMN atau contoh perusahaan BUMN. Bahkan bila dihitung-hitung jumlahnya bisa ratusan badan usaha. Lantas bagaimana bentuk dan peran BUMN dalam perekonomian Indonesia? Berikut penjelasannya.
BUMN merupakan badan usaha yang didirikan pemerintah dan seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki negara. Dalam sistem perekonomian, peran BUMN adalah sebagai pelopor atau perintis dalam sektor usaha yang belum diminati swasta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, BUMN juga menjadi penyeimbang kekuatan swasta, membantu pengembangan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah), serta melakukan kegiatan produksi dan distribusi sumber daya yang terkait dengan hajat hidup banyak orang.
Bentuk-Bentuk BUMN
BUMN yang seluruh atau sebagian besar modalnya berasal dari pemerintah, terbagi menjadi tiga bentuk utama. Ketiganya yaitu Perusahaan jawatan atau Perjan, Perusahaan umum, dan Perseroan atau Persero.
1. Perusahaan Jawatan atau Perjan
Perusahaan Jawatan merupakan BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dengan tujuan pelayanan umum, tanpa tujuan mencari keuntungan. Contohnya RSUP dr. Karyadi dan RSCM di bidang kesehatan, serta TVRI dan RRI di bidang informasi.
2. Perusahaan umum atau Perum
Perum adalah BUMN yang modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan memberi manfaat umum berupa barang serta jasa.
Contohnya seperti Perum Peruri untuk percetakan uang, Perum Pegadaian untuk penggadaian barang dan jasa, BPJS Kesehatan sebagai penyedia layanan kesehatan, Perumnas di bidang perumahan, Perum Bulog sebagai penyedia beras nasional, dan lain-lain.
3. Persero
Persero merupakan BUMN yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% saham dimiliki negara, dengan tujuan mengejar keuntungan.
Contohnya yaitu PT KAI di bidang transportasi kereta api, PT Telkom di bidang telekomunikasi, PT PLN di bidang jasa listrik, PT Kimia Farma untuk obat-obatan, PT Pertamina untuk minyak dan gas, serta PT Garuda Indonesia untuk jasa perhubungan.
Peran BUMN
Pada dasarnya peran BUMN ditegaskan dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2003, yaitu:
- Memberikan sumbangan bagi perekonomian nasional dan negara
- Mengadakan pemupukan keuntungan dan pendapatan
- Menyediakan kebutuhan umum, berupa barang dan jasa yang bermutu serta memadai bagi hajat hidup masyarakat
- Menjadi perintis kegiatan usaha swasta dan koperasi
- Mengadakan kegiatan usaha yang bersifat melengkapi swasta dan koperasi
- Ikut aktif memberikan bimbingan kegiatan sektor swasta, khususnya pengusaha golongan ekonomi lemah
- Ikut aktif menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi serta pembangunan
Demikian bentuk-bentuk serta peran BUMN di Indonesia. Bagaimana detikers, sekarang sudah lebih paham kan?
Lihat juga video 'Erick Thohir Dorong NU Bangun 250 BUMN Milik Sendiri':