Apa Itu Wajib Pajak? Definisi, Kategori, hingga Hak & Kewajiban

Apa Itu Wajib Pajak? Definisi, Kategori, hingga Hak & Kewajiban

Kholida Qothrunnada - detikFinance
Rabu, 09 Mar 2022 11:04 WIB
Pelaporan SPT Tahunan mulai dibuka. Selain pengusaha dan pegawai swasta, artis hingga selebgram juga wajib lapor SPT Tahunan. Bagaimana caranya? Lihat yuk.
Wajib Pajak/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau suatu badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Wajib Pajak menjadi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak. Setiap wajib pajak akan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Melansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak, sebagai sarana maupun persyaratan dalam setiap administrasi perpajakan. NPWP bisa disebut juga merupakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

NPWP diberikan pada Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan. Selain itu, NPWP juga tidak berubah meskipun Wajib Pajak pindah tempat tinggal atau mengalami pemindahan tempat terdaftar.

Kategori Wajib Pajak

Secara umum kategori Wajib Pajak adalah terdiri atas Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan. Kategori Wajib Pajak terdiri dari pengelompokan sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

1. Wajib Pajak orang pribadi

  • Orang Pribadi (Induk), meliputi Wajib Pajak yang belum menikah dan Wajib Pajak suami sebagai kepala keluarga.
  • Hidup Berpisah (HB), meliputi Wajib Pajak wanita sudah kawin dan akan dikenai pajak secara terpisah, berdasarkan putusan dari hakim.
  • Pisah Harta (PH) adalah suami-istri yang dikenai pajak secara terpisah, berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis.
  • Memilih Terpisah (MT) merupakan Wajib Pajak wanita kawin, selain dari kategori HB dan PH, karena memilih untuk melakukan hak dan kewajiban atas perpajakannya secara terpisah dari suaminya.
  • Warisan Belum Terbagi (WBT) adalah bentuk satu kesatuan, dimana subjek dari pajak ini adalah pengganti. WBT adalah ahli waris.

2. Wajib Pajak badan

Badan adalah Wajib Pajak sekumpulan orang atau modal yang menjadi satu kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun tidak.

Joint Operation adalah Wajib Pajak yang berbentuk kerja sama operasi, dalam melakukan penyerahan atas Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) atas nama bentuk kerja sama operasi.

Kantor Perwakilan Perusahaan Asing adalah kategori Wajib Pajak dari perwakilan dagang asing maupun kantor perwakilan perusahaan asing di Indonesia. Tapi yang bukan termasuk ke dalam Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Bendahara yang dimaksud adalah bendahara pemerintah yang bertugas membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya. Bendahara bertugas untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak.

Penyelenggara Kegiatan adalah Wajib Pajak pihak selain dari keempat Wajib Pajak badan lainnya, yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama, serta dalam bentuk apapun yang harus sehubungan sesuai dengan kegiatan.

Hak Wajib Pajak

Hak Wajib Pajak adalah hak untuk mendapatkan pelayanan dan perlindungan atas segala sesuatu informasi yang telah disampaikan Wajib pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam menjalankan ketentuan perpajakan.

Berikut adalah Hak Wajib Pajak:

  • Hak atas kelebihan pembayaran pajak
  • Hak atas kerahasiaan
  • Hak Wajib Pajak saat dilakukan pemeriksaan
  • Hal mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak
  • Hak atas Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Hak atas penundaan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)
  • Hak atas pembebasan pajak
  • Hak Wajib Pajak mengajukan permohonan pembebasan atas pemotongan/pemungutan Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh)
  • Hak pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak
  • Hak untuk mendapatkan pajak yang ditanggung pemerintah

Kewajiban Wajib Pajak

Kewajiban Wajib Pajak adalah segala sesuatu yang harus dipenuhi oleh setiap Wajib Pajak.

Adapun Kewajiban Wajib Pajak, yaitu:

  • Kewajiban untuk mendaftarkan diri. Salah satu hak dan kewajiban Wajib Pajak yaitu dengan mendaftarkan dirinya atau usahanya untuk NPWP.
  • Kewajiban untuk memberi data informasi kepada DJP.
  • Kewajiban melakukan pembayaran, pelaporan, pemungutan atau pemotongan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Kewajiban pemeriksaan, dalam rangka menerapkan kepatuhan dan menjalankan kewajiban perpajakannya. Maka dari itu, Wajib Pajak harus memenuhi panggilan hingga memberikan keterangan apabila diperlukan kepada pihak yang berwenang.

Itu tadi informasi mengenai pengertian Wajib Pajak lengkap dengan kategori, hak dan kewajibanya. Sekarang detikers jadi tahukan, apa itu Wajib Pajak?

Simak juga Video: Kelakar Sri Mulyani Sebut Luhut Menko Paling Tajir, Pajaknya 35%

[Gambas:Video 20detik]



(fdl/fdl)