Pengumuman! Naik Kapal Feri Juga Tak Perlu Tes Corona

Pengumuman! Naik Kapal Feri Juga Tak Perlu Tes Corona

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 09 Mar 2022 11:18 WIB
Foto udara antrean kendaraan memasuki kapal di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (4/3/2022). Mulai pukul 05.00 WIB aktivitas penyeberangan Ketapang-Gilimanuk mulai beroperasi kembali setelah sebelumnya ditutup untuk menghormati umat Hindu yang melaksanakan perayaan Hari Raya Nyepi di Bali. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/foc.
Foto: ANTARA FOTO/BUDI CANDRA SETYA
Jakarta -

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) ikuti aturan pemerintah yang menghapus syarat wajib menunjukkan hasil tes negatif COVID-19 dengan PCR atau Antigen. Aturan ini berlaku bagi penumpang penyeberangan yang sudah menerima vaksin minimal dua dosis.

"Pengguna jasa penyeberangan yang telah memenuhi syarat vaksin lengkap dan booster ketiga, maka dapat menyeberang tanpa harus melampirkan lagi surat hasil negatif COVID-19 baik antigen maupun PCR," kata Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin dalam keterangan tertulis dikutip detikcom, Rabu (9/3/2022).

Meski begitu, pihaknya mengimbau agar calon penumpang tetap melakukan reservasi tiket secara online melalui Ferizy khususnya di lintas Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk. Protokol kesehatan ketat juga harus diterapkan baik di terminal pelabuhan maupun di kapal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PCR atau Antigen tetap berlaku bagi calon penumpang yang baru mendapat vaksin COVID-19 dosis pertama atau belum sama sekali karena alasan kesehatan. Batas berlakunya sampel negatif tes RT-PCR 3 x 24 jam, sedangkan rapid test antigen berlaku 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Calon penumpang yang belum mendapat vaksin karena alasan penyakit komorbid juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19. Sedangkan penumpang usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

ADVERTISEMENT

Aturan terbaru di atas mulai berlaku hari ini, Rabu (9/3) dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat, mulai dengan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilisasi," tutur Shelvy.




(aid/das)

Hide Ads