2. Kemendag Tak Dapat Awasi Jastip di Medsos
Kemendag menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa mengawasi jual beli minyak goreng via media sosial. Lain cerita jika transaksinya dilakukan melalui platform jual beli online, itu baru bisa ditindak.
"Itu yang saya nggak bisa (mengawasi) ini kalau pakai WhatsApp, Facebook, nggak bisa. Saya hanya berkoordinasi dengan idEA (Asosiasi E-Commerce Indonesia) untuk mengatur di marketplace. Kalau di WhatsApp kan bukan arena perdagangan, saya nggak bisa ngawasi, WhatsApp, Facebook kan itu bukan marketplace," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan.
Tapi dia menekankan bahwa menjual minyak goreng melebihi HET melanggar aturan dan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha. Persoalannya, penyedia jastip di media sosial tidak memakai izin usaha karena dilakukan oleh individu, sehingga sanksi tersebut tidak dapat dikenakan kepada mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kayak kamu WA-an ya kan, jual 'nih saya punya minyak goreng, lu berani nggak?' gitu, kan saya nggak bisa ngawasi, apa lagi end-to-end, dienkripsi ya," tutur Oke.
Namun, jika mereka yang menjual minyak goreng dengan embel-embel jastip padahal melakukan penimbunan kemudian dijual ke konsumen, Oke menjelaskan perbuatan tersebut akan ditindak jika ketahuan.
3. Cerminan Konsumen Sudah Putus Asa
Pakar Marketing Yuswohady menilai munculnya jastip menunjukkan konsumen sudah putus asa dan sangat kesulitan mendapatkan minyak goreng. Jika kesulitannya masih bisa ditoleransi, mereka pasti akan lebih memilih mencari sendiri ketimbang membayar lebih mahal lewat jastip.
"Tapi kalau mereka tahu bahwa ini sulit, ya sudah serahkan ke orang. Artinya siap untuk bayar lebih mahal dan kemungkinannya jastip ini akan kasih pricing (harga) yang lebih mahal karena ngerti kesulitan orang kan. Jadi jastip ini memanfaatkan momentum juga karena ini lagi sulit kan, berarti dia akan minta fee untuk servisnya itu akan tinggi," paparnya.
"Artinya bahwa konsumen itu sudah merasa kesulitan lah sudah hopeless untuk cari sendiri maka lebih baik pakai jasa orang lain secara otomatis dia akan mau membayar lebih mahal untuk mendapatkan (minyak goreng)," sambung Yuswohady.
Namun, fenomena jastip ini menurutnya hanya bersifat sementara. Begitu minyak goreng sudah mudah ditemukan maka keberadaan jastip menurutnya akan hilang.
Calon konsumen juga perlu berhati-hati. Selama pembayaran dapat dilakukan di akhir setelah barang diterima seharusnya dapat meminimalisir risiko penipuan dan semacamnya.
(toy/dna)