Pemerintah daerah (Pemda) diberi wewenang mencari pembiayaan lewat instrumen utang dengan tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian dan kesinambungan fiskal. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Instrumen yang dimaksud antara lain pinjaman daerah, obligasi daerah dan sukuk daerah. Hal ini dilakukan guna membuka ruang fiskal lebih luas bagi pemerintah daerah untuk mendapatkan pembiayaan.
"Pemerintah daerah harus mampu menggunakan instrumen pembiayaan ini. Saya rasa ini adalah inisiatif yang baik," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam kick off sosialisasi UU HKPD di Demak yang disiarkan di YouTube DitjenPK Kemenkeu, Kamis (10/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri Mulyani menyadari kebijakan ini bukan tanpa risiko. Keputusan memberikan wewenang daerah agar mendapat pembiayaan utang diakui sempat ditentang saat pembahasannya bersama Komisi XI DPR RI.
Sri mulyani menyadari pemerintah daerah bisa bangkrut jika tidak hati-hati mengelola pembiayaan utang. Menurutnya ini pernah terjadi di beberapa negara yang daerahnya bangkrut karena tidak menggunakan prinsip kehati-hatian, ujung-ujungnya pemerintah pusat yang harus menanggung.
"Kita juga tahu di dunia ini ada negara yang pernah alami kesulitan sangat serius karena pemerintah daerahnya itu melakukan utang yang tidak terkontrol sehingga menyebabkan kebangkrutan daerah tersebut yang akhirnya diambil alih oleh pemerintah pusat. Nah ini yang kita tidak inginkan," jelasnya.
Pembiayaan utang melalui pinjaman daerah dapat digunakan untuk keperluan pengelolaan kas, pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah, pengelolaan portofolio utang daerah, dan penerusan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pemda didorong kreatif cari pendanaan. Langsung klik halaman berikutnya
Simak Video: Uang Pemda yang Mengendap di Bank Tembus Rp 157 T