Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan kepada kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota agar proaktif melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak tepat waktu.
Imbauan itu juga untuk jajaran pemerintahan daerah lainnya yang meliputi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), para kepala dinas, jajaran di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa.
Tito mengimbau agar mereka segera melaporkan SPT tahunan di kantor pajak di daerah masing-masing atau menggunakan sistem e-Filing sebelum 31 Maret 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tito menjelaskan langkah dari pemimpin tiap daerah bisa mendorong masyarakat untuk melaporkan SPT pajak tepat waktu. Sebab, apa yang dilakukan kepala daerah akan dicontoh oleh masyarakat.
"Ini menjadi bola salju yang besar, otomatis kita berharap kewajiban kita sebagai warga negara sudah terlaksana, kita juga aman secara hukum, dan kemudian negara kita akan mendapatkan penghasilan tambahan pendapatan," ujar Tito dikutip dari keterangan pers Kementerian Dalam Negeri, Kamis (10/3/2022).
Tito menambahkan, pendapatan tersebut juga akan ditransfer ke pemda. Secara rinci Ia menjelaskan, hal itu menjadi bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dari mekanisme Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Dana TKDD tersebut, salah satunya bersumber dari pajak.
"Jadi makin banyak (pendapatan pajak), mudah-mudahan transfer juga akan makin besar ke daerah-daerah," tambahnya.
Tito mengatakan, bagi pemda utamanya kepala daerah yang terlambat melaporkan SPT pajak tepat waktu akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang ada di dalam perpajakan. Maka diharapkan pemda serta jajaran perangkat daerah termasuk kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) segera melaporkan SPT pajak tepat waktu.
Arahan ini tidak lepas dari peran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan tersebut, Kemendagri berperan sebagai pembina dan pengawas jalannya pemerintahan daerah.
"Ada sanksi sesuai aturan undang-undang lah. Tetapi kita juga dari Kemendagri tentu akan melihat juga mana kepala daerah yang patuh hukum, mana yang tidak. Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kemendagri juga bisa memberikan sanksi sesuai aturan itu, di antaranya teguran," terang Tito.
(ara/ara)