Catat! Ini Syarat Korban PHK Bisa Ikut JKP

Catat! Ini Syarat Korban PHK Bisa Ikut JKP

Muhamad Yoga Prastyo - detikFinance
Kamis, 10 Mar 2022 22:37 WIB
Dialog Tentang JKP
Foto: Kemnaker: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Jakarta -

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menemui dan melakukan dialog dengan 10 pekerja yang telah mendapat uang tunai dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Pekerja tersebut merupakan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di tempat kerja sebelumnya.

"JKP ini bukti negara atau pemerintah hadir memberikan perlindungan kepada para pekerja ter-PHK dan Alhamdulilllah hari ini saya sudah menyaksikan langsung pekerja yang telah mendapatkan uang tunai dari manfaat program JKP," kata Ida dalam keterangan tertulis, Kamis (10/3/2022).

Menurut Ida, program JKP merupakan jantung dari iklim fleksibilitas pasar kerja Indonesia pada saat ini maupun masa depan. Sebabnya, program ini mampu mempertahankan kehidupan layak kepada para pekerja yang kehilangan pekerjaannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"JKP ini juga mampu meningkatkan kompetensi pekerja secara berkelanjutan yang bermuara pada peningkatan produktivitas tenaga kerja nasional, " ujarnya.

Diketahui, program JKP dapat diikuti oleh masyarakat yang telah memenuhi kriteria tertentu. Adapun kriteria tersebut yakni WNI yang belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta, pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP) dan terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

ADVERTISEMENT

"Sumber pendanaan iuran JKP berasal dari pemerintah (dibayarkan pemerintah 0,22 persen dari upah per bulan) dan rekomposisi iuran (0,24 persen dari upah per bulan) dengan maksimal besaran upah Rp 5 juta setiap bulan," ungkap Ida.

Selanjutnya, ada tiga syarat yang berhak menerima program JKP. Pertama yakni peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami PHK, baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT),

Kedua, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK.

"Ketiga, JKP ini juga diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berkeinginan bekerja kembali, " sambungnya.

Lebih lanjut Ida menegaskan bahwa program JKP ini merupakan program yang melengkapi program jaminan sosial ketenagakerjaan Indonesia. Beberapa jaminan sosial lainnya yang saat ini masih berlaku di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kesehatan, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.

"JKP adalah salah satu langkah strategis yang sangat penting sekaligus tonggak baru dalam sejarah jaminan sosial ketenagakerjaan kita," pungkas Ida.

Sebagai informasi, JKP merupakan amanat Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian diturunkan secara lebih operasional pada Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2021 tentang JKP dan Permenaker Nomor 15 Tahun 2021 tentang tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Dalam dialog dengan para pekerja tersebut, turut pula disaksikan oleh Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, Sekjen Anwar Sanusi, Dirjen Binalavotas Budi Hartawan, Dirjen PHI Jamsos Indah Anggoro Putri, dan Kepala Pasar Kerja Muchammad Yusuf, serta Karo Humas Chairul Fadhly Harahap.

(ncm/hns)

Hide Ads