Menteri Ketenagakerjaan Indonesia Ida Fauziyah meyakinkan para pekerja yang terkena PHK tidak perlu galau. Sebab, pemerintah telah memiliki program manfaat Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP) untuk membantu korban PHK.
Dalam dialog dengan 10 pekerja penerima JKP secara daring dan luring di Jakarta, Kamis (10/3), Ida menerangkan JKP memberikan beberapa manfaat, mulai dari uang tunai pengganti gaji selama beberapa bulan, serta akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, dan pelatihan vokasi.
"Pemerintah ingin mengurangi kegalauan teman-teman yang mengalami PHK dengan program JKP. Hari ini saya sangat senang bertemu dengan teman-teman yang ada di sini dan berbagai daerah yang mengikuti secara online," kata Ida dikutip dalam keterangan tertulis, Jumat (11/3/2022).
Ida memastikan pihaknya sudah siap untuk menyelenggarakan program JKP. Meski baru diperkenalkan, program JKP akan dijalankan dengan baik. Pemerintah, kata dia, sangat terbuka dengan saran dan masukan dengan semua pihak terkait program ini.
"JKP tidak mengakibatkan adanya pembayaran iuran baru dari pekerja lantaran iuran dibayar oleh pemerintah setiap bulan, yakni telah dikeluarĀkan dana awal Rp 6 triliun untuk JKP, " lanjut Ida.
Salah satu penerima manfaat JKP, Shinta Perima Sari dari Balikpapan, Kalimantan Timur berterima kasih kepada pemerintah, terutama Kemnaker yang telah membantu dan memfasilitasi para pekerja ter-PHK untuk mencari pekerjaan baru melalui manfaat program JKP.
Baca juga: Catat! Ini Syarat Korban PHK Bisa Ikut JKP |
"Harapannya program ini terus berjalan karena manfaatnya sangat baik dan langsung dirasakan. JKP ini yang benar-benar dibutuhkan pekerja ter-PHK sehingga dapat melangsungkan hidup serta mengurangi kegalauan," ungkap Shinta.
Sementara itu, Sarah Chairunissa yang merupakan pekerja ter-PHK di Jakarta mengatakan program pelatihan kerja yang diperoleh dari manfaat JKP sangat bermanfaat untuk menambah skill bagi pekerja ter-PHK. Ia mengusulkan agar pekerja ter-PHK masih tetap dapat memperoleh akses program pelatihan kerja meski telah melewati waktu 6 bulan.
"Kalau dana tunainya belum bisa lebih dari 6 bulan, saya dan teman-teman berharap masih buka akses program pelatihan kerja lebih dari 6 bulan," ujar Sarah.
(fhs/hns)