Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengumumkan kebijakan wajib pasok kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) minyak sawit atau crude palm oil (CPO) naik menjadi 30%. Artinya ada kenaikan 10% yang saat ini 20% dari volume ekspor.
Menanggapi hal itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan, belum diperlukan kebijakan DMO CPO sebesar 30% untuk penuhi kebutuhan di dalam negeri.
Kondisi langkanya minyak goreng, menurutnya, bukan disebabkan karena kurangnya pasokan CPO di dalam negeri, tapi CPO yang ada terbagi antara kebutuhan biodiesel dan minyak goreng. Jadi, masalah pasokan di dalam negeri itu disebabkan rebutan B30 dengan minyak goreng.
"Akar masalahnya di situ. Kebijakan DMO 30% tidak menyelesaikan masalah," jelasnya kepada detikcom, Minggu (13/3/2022).
Sebagai gambaran, B30 adalah bahan bakar yang berasal dari campuran minyak sawit 30% dan minyak solar 70%.
Bhima menegaskan, pemerintah seharusnya melakukan evaluasi dahulu soal DMO 20% yang sudah berjalan. "Kalau memukul rata semua perusahaan sawit tidak patuh DMO, sehingga DMO harus dinaikkan jadi 30% itu kan zalim, ya," terangnya.
Peristiwa ini, disampaikan Bhima, bisa mengulang lagi cerita soal DMO batubara yang mana nantinya bisa berakhir dengan pelarangan ekspor total CPO karena kepatuhan DMO rendah. Maka, yang terkena dampaknya adalah perusahaan-perusahaan yang patuh aturan.
Bersambung ke halaman selanjutnya.
(dna/dna)