Rumusan sanksinya adalah tarif PP 36/2017 x nilai harta baru + sanksi UU TA 200%.
"Kalau pernah ikut TA dan ketahuan bahwa ada harta tidak dilaporkan dengan benar, maka atas harta tersebut menjadi penghasilan, dikenai tarif pajak normal 30% dan denda 200%," ucap Yustinus.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengajak para wajib pajak memanfaatkan tax amnesty jilid II. Lagi pula, tarif terbesar hanya 18%, lebih murah dibanding tarif sanksi yang mencapai 200-300%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tarif 18% dibebankan untuk pengungkapan harta di luar negeri yang berasal dari penghasilan tahun 2016-2020, lalu harta tersebut tidak direpatriasi ke dalam negeri.
Begitu pun lebih murah dibanding tarif Pajak Penghasilan (PPh) final yang terdiri dari 5 lapisan dengan rentang 5-35% untuk pendapatan di atas Rp 500 miliar.
"Jadi jangan dilihat kok 18% tinggi, karena normal rate-nya di 30% atau kalau di atas Rp 5 miliar 35%. Kalau ini kesengajaan maka Anda berpotensi bisa kena denda sesuai dengan UU KUP yaitu bisa 200 atau sekarang jadi 300%," kata Sri Mulyani dalam sosialisasi UU HPP di Jawa Tengah yang disiarkan di YouTube Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (10/3/2022).
(aid/dna)