Kalangan buruh meminta agar THR di tahun 2022 ini bisa dibayarkan 100% oleh pengusaha. Mereka menilai tahun ini ekonomi sudah pulih, maka tidak ada lagi alasan untuk menunda pembayaran THR.
Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan pertumbuhan ekonomi di tahun 2021 pun sudah tumbuh positif. Artinya, masa krisis bagi Indonesia sudah lewat, THR pun seharusnya bisa dibayarkan 100% tanpa syarat apapun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita minta dibayar 100%, karena sekarang ini ekonomi membaik. Pertumbuhan ekonomi sudah positif 3% lebih. Tidak ada lagi krisis kan artinya. Jadi, THR harus dibayar 100% tanpa syarat apapun," ujar Said Iqbal kepada detikcom.
Bicara pemulihan sektor usaha, Said Iqbal sendiri tak menutup mata masih banyak sektor yang belum pulih sepenuhnya. Misalnya saja sektor pariwisata, usaha maskapai hingga perhotelan masih terpuruk akibat COVID-19. Dalam hal ini, bagi perusahaan yang tak mampu membayar THR dia bilang manajemen wajib membuka dialog kepada para pekerjanya.
"Dengan kondisi ini maka sebaiknya menteri tetap wajibkan bayar penuh 100%. Bagi yang tidak mampu kami terbuka untuk bicara," ungkap Said Iqbal.
Namun, definisi tak mampu membayar THR wajib untuk diperhatikan. Menurut para buruh, perusahaan wajib menunjukkan laporan keuangan selama 2 tahun berturut-turut untuk membuktikan kerugiannya.
"Definisi tidak mampu harus dibuktikan dengan laporan keuangan rugi 2 tahun berturut turut. Kemudian baru dibicarakan dengan pekerjanya," jelas Said Iqbal.
Yang harus digarisbawahi juga adalah THR tetap harus dibayar. Dalam perundingan perusahaan tidak bisa memutuskan untuk sama sekali tidak membayar THR. Namun, THR bisa dicicil ataupun ditunda pembayarannya.
"Tapi harus dipastikan juga THR tetap dibayar. Meskipun dicicil atau ditunda, bukan tidak bayar sama sekali," tegas Said Iqbal.
(hal/ara)