Sementara menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hasil sidak yang dilakukan bersama Lutfi pemberlakukan kebijakan DMO dan DPO di PT BKP sudah berjalan sesuai prosedur.
"Mulai dari kebijakan DMO yang diputuskan Pak Mendag. Tadi kami juga langsung bicara dengan produsen CPO yang memiliki kewajiban DMO. Tadi kami tanyakan dari bahan olein, dijual sesuai aturan pemerintah Rp 10.300. Beliau juga menerima dari produsen CPO dengan harga Rp 9.100 dan diolah. Beliau (PT BKP) menjual sampai ke pasar sesuai HET Rp 14.000 per liter," terang Listyo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Faktanya, melalui kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) maupun Domestic Price Obligation (DPO) minyak goreng, produksi PT BKP naik dua kali lipat dari biasanya. Karena itu, Listyo bersama jajarannya bakal mengecek ke wilayah lain. Tujuannya, untuk memastikan kebijakan DMO berjalan lancar.
"Tadi sudah saya tanyakan, dari proses itu PT BKP masih mendapatkan margin. Jadi, kita akan ngecek lagi terkait fenomena di pasar yang harganya melompat. Sementara dari pabriknya langsung, harga sesuai dengan pemerintah," tegasnya.
Tinjauannya di PT BKP menjadi tolok ukur kepolisian saat meninjau pabrik lain. Misalnya, dengan kebijakan DMO ini apakah justru ada pabrik yang produksinya normal, menurun, atau bahkan tidak berproduksi sama sekali.
Dia juga mengapresiasi penyuplai CPO dan olein yang telah melaksanakan aturan Mendag. Terlebih, jika semua produsen minyak goreng bisa melipatgandakan produksinya, seperti halnya PT BKP.
"Karena itu, produksi di sini tentunya menjadi contoh bagi kita semua, bagi pabrik yang lain, ternyata beliau bisa melakukan itu. Ini menjadi catatan kami untuk melakukan pengecekan di tempat lain, terkait adanya perbedaan harga yang terjadi di pasar," imbuh Listyo.
(ara/ara)