Pengumuman! Pemerintah Subsidi Minyak Goreng Rp 14.000/Liter

Pengumuman! Pemerintah Subsidi Minyak Goreng Rp 14.000/Liter

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 15 Mar 2022 15:58 WIB
Jakarta -

Pemerintah memutuskan untuk memberikan subsidi minyak goreng curah. Hal itu menimbang kondisi penyaluran dan kenaikan harga komoditas global.

Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Selasa (15/3/2022).

"Dalam internal terbatas tadi diputuskan bahwa pemerintah memperhatikan situasi penyaluran dan juga keadaan daripada distribusi minyak goreng, kemudian dengan memperhatikan situasi global, di mana terjadi kenaikan harga-harga komoditas termasuk minyak-minyak nabati dan di dalamnya minyak kelapa sawit," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maka itu, pemerintah memutuskan untuk memberikan subsidi sebesar Rp 14.000 untuk minyak goreng curah.

"Maka pemerintah memutuskan bahwa pemerintah akan mensubsidi harga minyak kelapa sawit curah itu sebesar 14.000 per liter dan subsidi akan diberikan berbasis kepada dana dari BPDPKS," katanya.

ADVERTISEMENT

Sementara, untuk minyak goreng kemasan lain harganya sesuai dengan harga keekonomian.

"Terkait dengan harga kemasan lain, ini tentu akan menyesuaikan terhadap nilai daripada keekonomian sehingga tentu kita berharap bahwa dengan nilai keekonomian tersebut minyak sawit akan tersedia di pasar modern maupun di pasar tradisional ataupun di pasar-pasar," katanya.

Sementara, dalam seperti dimuat dalam keterangan tertulis bernomor HM.4.6/135/SET.M.EKON.3/3/2022 disampaikan bahwa aturan teknis pelaksanaan kebijakan ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan dan mulai berlaku pada tanggal 16 Maret mendatang.

"Menteri Perdagangan juga akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang akan berlaku pada tanggal 16 Maret 2022," bunyi keterangan tersebut.

(acd/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads