Perlukah HET Minyak Goreng Dihapus?

Perlukah HET Minyak Goreng Dihapus?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 16 Mar 2022 07:15 WIB
Minyak goreng masih sulit dicari di pasar tradisional kawasan Tangerang Selatan. Harga minyak goreng pun masih mencapai sekitar Rp 17 ribu-Rp 20 ribu per liter.
Minyak Goreng Curah/Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng diusulkan untuk dicabut. Usulan datang dari Ombudsman Republik Indonesia untuk mengatasi Kelangkaan minyak goreng di pasar.

Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika menyatakan disparitas harga riil di pasar dengan harga HET membuat adanya upaya spekulan menimbun dan menyelundupkan minyak goreng konsumsi ke pasar.

Dengan melepas HET maka disparitas harga HET dengan harga riil bisa hilang. Pasokan minyak goreng tidak ada lagi yang ditimbun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah harus menghilangkan disparitas harga dengan cara melepaskan harga kembali ke mekanisme pasar. Namun, harus tetapkan DMO untuk jamin ketersediaan minyak goreng," ungkap Yeka dalam diskusi virtual, Selasa (15/3/2022).

Karena dilepas ke mekanisme pasar maka harga minyak goreng akan melambung. Maka dari itu pemerintah harus siap untuk melindungi masyarakat menengah ke bawah dan miskin, dan juga pelaku UMKM.

ADVERTISEMENT

Caranya, pemerintah diminta untuk tetap menetapkan HET tapi hanya untuk minyak curah. Minyak jenis ini menurut Yeka menjadi konsumsi banyak masyarakat menengah ke bawah.

Catatan dari Yeka, bila hal ini mau dilakukan adalah memfokuskan distribusi minyak curah dengan harga HET hanya dikhususkan untuk pasar tradisional dengan pengawasan ketat.

"Caranya adalah HET untuk minyak goreng curah, minyak premium dan sederhana dilepas saja tidak apa-apa ke pasar, itu ada pasarnya kelompok menengah atas ada daya belinya membeli. Namun curah harus tetap pakai HET karena banyak dibeli masyarakat kelas bawah," papar Yeka.

BLT ke Masyarakat

Kemudian, opsi ke dua adalah memberikan tambahan bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat yang membutuhkan untuk membeli kebutuhan pokok. Salah satunya adalah minyak goreng. Opsi yang satu ini membiarkan minyak goreng baik curah maupun kemasan harganya mengikuti pasar tanpa HET.

"Opsi kedua melepas semua jenis minyak goreng ke mekanisme pasar, baik curah dan kemasan. Namun, pemerintah fokus melayani masyarakat yang rentan dengan kemahalan yaitu masyarakat miskin dan pelaku UMKM diberikan bantuan langsung tunai (BLT) untuk beli minyak goreng dan kebutuhan pokok," jelas Yeka.

Bukan cuma Yeka, usulan ini juga disampaikan oleh pengusaha dari Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia. Dalam acara berbeda, Wakil Ketua Umum Kadin Suryadi Sasmita menyatakan usulan serupa, harga minyak goreng harus dilepas ke mekanisme pasar.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Simak Video 'Pemerintah Subsidi Harga Minyak Goreng Curah Rp 14 Ribu/Liter':

[Gambas:Video 20detik]



Bila harga minyak goreng dilepas sesuai pasar tanpa HET, pemerintah tinggal memberikan BLT kepada masyarakat kecil membeli kebutuhan pokok. Mengingat bukan cuma minyak goreng saja kebutuhan pokok yang mahal.

"Kita usulkan ke pemerintah sebenarnya harga dilepas saja, supaya nggak ada pemain tadi. Kita minta berikan BLT ke rakyat kecil, jadi rakyat kecil tertolong kalau mereka tertolong nggak akan ada masalah. Kalau yang menengah atas sih saya rasa aman-aman saja daya belinya ada," ungkap Suryadi dalam konferensi pers virtual Kadin.

Di sisi lain, pemerintah baru saja menyampaikan bila harga minyak goreng kemasan akan disesuaikan harganya dengan keekonomian. Jadi kebijakan HET akan dicabut?

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan harga minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga keekonomian. Dengan begitu, harga minyak goreng kemasan akan mengikuti harga di pasar.

Airlangga bilang dengan kebijakan ini minyak goreng akan tersedia di pasar modern dan juga pasar tradisional. Namun, dia tak menyebutkan apakah harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan akan dicabut.

"Harga (minyak goreng) kemasan lain ini tentu akan menyesuaikan terhadap nilai daripada keekonomian, sehingga tentu kita berharap bahwa dengan nilai keekonomian tersebut minyak sawit akan tersedia di pasar modern maupun di pasar tradisional," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual.

Sebelumnya, harga minyak goreng kemasan sendiri diatur dengan HET, hal ini diatur sejak 1 Februari 2022 yang lalu. Minyak goreng kemasan premium dipatok di harga Rp 14.000 per liter, dan kemasan sederhana dipatok di harga Rp 13.500 per liter.

Sementara itu, HET minyak goreng curah akan disesuaikan jadi Rp 14.000 per liter, naik dari yang sebelumnya cuma Rp 11.500 per liter. Hal ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers yang sama.

Listyo Sigit juga menyatakan jajarannya siap mengawal jaminan distribusi dan ketersediaan minyak curah di pasar.

"Oleh karena itu, sesuai apa yang disampaikan bapak Menko Perekonomian terkait perubahan harga minyak curah jadi Rp 14.000 untuk HET, kami dari kepolisian siap mengawal sehingga jaminan distribusi dan ketersediaan di pasar betul-betul riil di lapangan," ungkap Listyo Sigit.


Hide Ads