Penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng diusulkan untuk dicabut. Usulan datang dari Ombudsman Republik Indonesia untuk mengatasi Kelangkaan minyak goreng di pasar.
Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika menyatakan disparitas harga riil di pasar dengan harga HET membuat adanya upaya spekulan menimbun dan menyelundupkan minyak goreng konsumsi ke pasar.
Dengan melepas HET maka disparitas harga HET dengan harga riil bisa hilang. Pasokan minyak goreng tidak ada lagi yang ditimbun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah harus menghilangkan disparitas harga dengan cara melepaskan harga kembali ke mekanisme pasar. Namun, harus tetapkan DMO untuk jamin ketersediaan minyak goreng," ungkap Yeka dalam diskusi virtual, Selasa (15/3/2022).
Karena dilepas ke mekanisme pasar maka harga minyak goreng akan melambung. Maka dari itu pemerintah harus siap untuk melindungi masyarakat menengah ke bawah dan miskin, dan juga pelaku UMKM.
Caranya, pemerintah diminta untuk tetap menetapkan HET tapi hanya untuk minyak curah. Minyak jenis ini menurut Yeka menjadi konsumsi banyak masyarakat menengah ke bawah.
Catatan dari Yeka, bila hal ini mau dilakukan adalah memfokuskan distribusi minyak curah dengan harga HET hanya dikhususkan untuk pasar tradisional dengan pengawasan ketat.
"Caranya adalah HET untuk minyak goreng curah, minyak premium dan sederhana dilepas saja tidak apa-apa ke pasar, itu ada pasarnya kelompok menengah atas ada daya belinya membeli. Namun curah harus tetap pakai HET karena banyak dibeli masyarakat kelas bawah," papar Yeka.
BLT ke Masyarakat
Kemudian, opsi ke dua adalah memberikan tambahan bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat yang membutuhkan untuk membeli kebutuhan pokok. Salah satunya adalah minyak goreng. Opsi yang satu ini membiarkan minyak goreng baik curah maupun kemasan harganya mengikuti pasar tanpa HET.
"Opsi kedua melepas semua jenis minyak goreng ke mekanisme pasar, baik curah dan kemasan. Namun, pemerintah fokus melayani masyarakat yang rentan dengan kemahalan yaitu masyarakat miskin dan pelaku UMKM diberikan bantuan langsung tunai (BLT) untuk beli minyak goreng dan kebutuhan pokok," jelas Yeka.
Bukan cuma Yeka, usulan ini juga disampaikan oleh pengusaha dari Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia. Dalam acara berbeda, Wakil Ketua Umum Kadin Suryadi Sasmita menyatakan usulan serupa, harga minyak goreng harus dilepas ke mekanisme pasar.
Berlanjut ke halaman berikutnya.
Simak Video 'Pemerintah Subsidi Harga Minyak Goreng Curah Rp 14 Ribu/Liter':