Pemerintah menetapkan harga minyak goreng curah sebesar Rp14.000 liter dengan mekanisme subsidi melalui BPDP-KS [Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Adapun minyak goreng kemasan menyesuaikan harga keekonomian alias diserahkan ke mekanisme pasar. Kebijakan baru itu diumumkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Selasa (15/3/2022).
Anggota Komisi VI DPR yang membidangi masalah perdagangan, Mufti Anam, menilai, kebijakan paling baru dari pemerintah tersebut menunjukkan bahwa selama ini regulasi dari Kementerian Perdagangan terbukti tidak berhasil di lapangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berbagai revisi kebijakan Kemendag ibarat "macan ompong", karena migor mahal dan langka. Sehingga muncul kebijakan baru ini. Hal pertama yang harus digarisbawahi adalah tidak optimalnya Kemendag dalam merumuskan kebijakan, sehingga dalam hitungan pekan, kebijakan sudah berganti-ganti," ujarnya, Selasa (15/3/2022).
Adapun terkait kebijakan terbaru, Mufti menambahkan, bakal menghadapi banyak tantangan yang berpotensi menimbulkan ldampak kurang baik pada dua hal. Pertama, harga migor kemasan terbang tinggi yang merugikan konsumen segmen menengah. Kedua, migor curah bisa tetap langka sehingga merugikan rakyat kecil," beber Mufti.
Dia pun memberi penjelasan. Untuk minyak goreng kemasan, harganya bisa melambung tak karuan. Bisa tembus di atas Rp25.000 per liter. "Untuk konsumen menengah berpotensi terdampak, meski yang kelompok atas mungkin tidak terasa dengan harga yang mahal," ujar Mufti.
Mufti lalu menyoroti struktur industri minyak goreng yang cenderung oligopoli. Dengan data rasio konsentrasi yang ditelaah KPPU, terdapat segelintir pelaku industri berskala jumbo yang menguasai pangsa pasar minyak goreng dalam negeri. Sehingga kartel harga berpotensi terjadi.
"Tanpa diiringi pengawasan dan penegakan hukum, bisa terwujud kartel harga ugal-ugalan atas nama harga CPO yang mahal, yang kemudian membuat perekonomian tidak efisien," jelas Mufti.
Mufti menambahkan, kebijakan anyar itu juga harus dikawal untuk memastikan minyak goreng curah tersedia di pasar. Selama ini minyak goreng curah masih langka di pasar sehingga menyulitkan usaha mikro kecil serta rumah tangga miskin.
"Adanya selisih signifikan antara HET curah dan kemasan berpotensi menimbulkan moral hazard oleh pelaku usaha tertentu. Ada potensi penyimpangan distribusi dan alokasi minyak curah. Ujungnya masyarakat kurang mampu yang dirugikan karena migor curah juga akan berpotensi langka," papar Mufti.
Minyak goreng curah bisa dikemas dalam kemasan sederhana lalu dipasarkan dengan harga mengikuti mekanisme pasar. "Jadi harus benar-benar ada pengawasan dan penegakan hukum agar potensi-potensi penyimpangan bisa ditangkal," papar Mufti.
(dna/zlf)