Konten Facebook Hingga TikTok Disebut Berbahaya, Bos-bos Bisa Dipenjara

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 17 Mar 2022 10:51 WIB
Foto: Reuters
Jakarta -

Inggris tengah membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan Daring menjadi UU. RUU Keamanan Daring itu berisi kebijakan terkait konten-konten yang ada di media sosial hingga layanan pencarian seperti Google.

RUU ini masih dalam proses peresmian menjadi UU, targetnya bisa rampung akhir tahun ini. Dengan adanya RUU itu, bos-bos dari perusahaan teknologi besar seperti Meta termasuk Facebook, Google, Twitter hingga TikTok terancam dipidana penjara hingga denda miliaran dolar AS.

Berdasarkan RUU tersebut, perusahaan tersebut dinilai tidak menyaring konten yang berbahaya di platform mereka. Seharusnya perusahaan teknologi dinilai bisa melindungi untuk anak-anak, memfilter konten ilegal hingga perilaku kriminal.

"Perusahaan teknologi belum dimintai pertanggungjawaban ketika bahaya, penyalahgunaan, dan perilaku kriminal telah membuat kerusuhan di platform mereka. Sebaliknya mereka dibiarkan," ucap Menteri Digital Inggris Nadine Dorries, dikutip dari CNBC, Kamis (17/3/2022).

"Mengingat semua risiko online, masuk akal jika kami memastikan perlindungan dasar yang serupa untuk era digital. Jika kita gagal bertindak, kita berisiko mengorbankan kesejahteraan dan kepolosan generasi anak-anak yang tak terhitung jumlahnya demi kekuatan algoritma yang tidak terkendali," lanjutnya.

RUU itu juga mengatur mengenai hukuman pidana jika ada oknum perusahaan memanipulasi bukti. Tindakan manipulasi ini seperti tidak hadir, memberikan informasi palsu dalam wawancara, dan menghalangi pengawas ketika masuk mencari bukti.

Lihat juga video 'Klarifikasi Meta soal Kebijakan Konten Hate Speech terhadap Putin dan Rusia':



Perusahaan bisa didenda. Cek halaman berikutnya.




(ara/ara)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork