Bantuan langsung tunai (BLT) untuk balita merupakan bagian dari kebijakan program keluarga harapan (PKH). Dalam program ini anak usia 0-6 tahun alias balita dapat BLT sebesar Rp 3 juta.
Bantuan tersebut nantinya akan disalurkan dalam empat kali pencairan. Adapun bank yang bertugas menyalurkannya adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Mandiri.
Lantas bagaimana cara daftar BLT balita Rp 3 juta ini?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk melakukan pengecekan status sebagai penerima balita dapat BLT Rp 3 juta ini, pemerintah menyediakan laman cekbansos.kemensos.go.id. Di sana, masyarakat tinggal memasukkan data tempat tinggal berupa provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, dan nama.
Namun, apabila belum mendaftar, berikut ini cara daftar BLT balita yang dapat diikuti, menurut situs indonesia.go.id
1. Mendaftar ke desa/kelurahan setempat dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP)serta kartu keluarga (KK)
2. Pendaftaran yang dilakukan akan dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan masuk ke dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Ini dilakukan melalui identifikasi awal (pre-list) ataupun usulan baru
Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM 2022 |
3. Musyawarah tersebut akan menghasilkan berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah serta perangkat desa yang lain. Data ini akan menjadi pre-list akhir
4. Data pre-list kemudian digunakan oleh dinas sosial untuk melaksanakan verifikasi serta validasi data dengan menggunakan instrumen lengkap DTKS serta melalui kunjungan
5. Data yang sudah diverifikasi dan divalidasi ini kemudian dicatat dalam sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan. Datanya kemudian diekspor sebagai data ekstensi atau file extension SIKS
6. Data tersebut lalu dikirim ke dinas sosial dan akan dimasukkan dalam aplikasi SIKS online
7. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi akan dilaporkan pada bupati/wali kota
8. Wali kota memberikan data tersebut yang telah disahkan pada gubernur untuk diteruskan pada menteri.
9. Cara penyampaiannya adalah dengan mengimpor data tersebut ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota dan berita acara musyawarah desa/kelurahan
10. Data penerima PKH ini kemudian dapat dilihat melalui dtks.kemensos.go.id dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK).
Demikian informasi terkait cara daftar BLT balita. Nantinya setelah melalui proses tersebut, barulah balita dapat BLT sebesar Rp 3 juta dari pemerintah.
Tonton juga Video: Pencairan Bantuan Langsung Tunai di Tasik Berjubel