Karyawan Freeport Dapat Kenaikan Gaji dan Tunjangan

Karyawan Freeport Dapat Kenaikan Gaji dan Tunjangan

Trisno Mais - detikFinance
Kamis, 17 Mar 2022 20:07 WIB
Perjanjian kerja sama PTFI dengan serikat pekerja.
Foto: dok. Trisno Mais/detikcom
Jakarta -

PT Freeport Indonesia (PTFI) bersama 3 organisasi serikat pekerja/buruh sepakat bakal meningkatkan upah dan beberapa komponen benefit bagi karyawan PTFI. Perjanjian kerja bersama ini diketahui berlaku selama 2 tahun.

Adapun penandatanganan PKB XXII ini dilakukan oleh Presiden Direktur PTFI Tony Wenas serta para Ketua Serikat Pekerja/Buruh, mulai dari Ketua PK FPE Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) PTFI Albert Janampa, Ketua Serikat Pekerja Mandiri Papua (SPMP) PTFI Virgo Solossa, dan Ketua PUK SP KEP Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PTFI Lukas Saleo.

"Ini adalah salah satu penyelesaian PKB yang tercepat karena memang semua pihak melakukan dengan hati niat yang tulus tidak ada kepentingan pribadi. Karena kalau perusahaan ini berjalan dengan baik, karyawan akan sejahtera," kata Tony di Four Points, Manado, Kamis (17/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tony merinci sejumlah kesepakatan dalam perjanjian tersebut secara garis besar, termasuk kesepakatan mengenai skema meningkatkan upah pokok karyawan Pratama PTFI pada tahun 2022 dan 2023.

Ia menambahkan perjanjian ini turut menyepakati pembayaran tambahan satu kali tabungan hari tua dan peningkatan bantuan pendidikan anak sekolah. Sekaligus adanya perluasan layanan maupun cakupan kartu perawatan medis perusahaan.

ADVERTISEMENT

"Inilah yang disepakati dalam perundingan. Ada banyak hal yang didiskusikan yang ditandatangani di Manado ini adalah hal-hal yang disepakati bersama," jelasnya.

Dalam sambutannya yang berlangsung virtual, Dirjen Pembinaan Hubungan Sosial dan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mendorong agar perjanjian kerja sama ini segera disosialisasikan.

"Pertama dan utama yang dilakukan oleh para pimpinan serikat kerja adalah melakukan sosialisasi. Dari dokumen perjanjian kerja sama disosialisasikan kepada seluruh pekerja kepada para anggotanya," kata Putri.

Ia menekankan perjanjian kerja sama yang sudah ditandatangani dan sudah disepakati ini menjadi suatu komitmen bersama. Sehingga, pihak PTFI perlu memberikan sosialisasi kepada para pekerja dengan bahasa-bahasa yang mudah dipahami.

"Segeralah melakukan sosialisasi atau tanya jawab diskusi terutama yang menyangkut hak-hak para pekerja yaitu tunjangan hari raya kemudian mungkin terkait dengan terkait dengan jaminan sosial dan sebagai fasilitas pendidikan dan sebagainya," pungkasnya.

(prf/hns)

Hide Ads