April nanti sudah masuk Ramadhan, dan biasanya terjadi lonjakan harga bahan pangan. Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan bahan pangan yang perlu menjadi perhatian yaitu minyak goreng, kedelai, daging sapi dan bawang merah.
"Pengawalan penyediaan pasokan dan distribusi komoditi yang berasal dari impor seperti tepung terigu, kedelai dan gula. Mengingat adanya gangguan value chain dunia," kata dia dalam webinar ICMI, Sabtu (18/3/2022).
Selain itu pemerintah juga terus mendorong kelancaran pendistribusian minyak goreng di daerah baik minyak goreng curah maupun minyak goreng kemasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu pemerintah juga berkoordinasi dengan perusahaan penggemukan sapi bakalan ex-impor untuk menentukan besaran harga jual sapi hidup pada batas wajar. Khususnya periode Puasa dan Lebaran 2022.
Kemudian koordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk optimalisasi kelancaran distribusi barang kebutuhan pokok, baik melalui darat maupun tol laut.
Wanti-wanti buat pedagang nakal mainkan harga minyak goreng. Langsung klik halaman berikutnya
Lihat Video: Harga Minyak Goreng Mahal, PKS Akan Ajukan Hak Angket Secepatnya
Pemerintah juga meminta dukungan pelaku usaha untuk memenuhi penugasan yang diberikan. "Menjual dengan margin yang wajar dan sesuai dengan ketentuan harga, serta tidak menahan atau menimbun stok. Kemendag tak segan mengambil tindakan tegas jika terjadi pelanggaran," jelas dia.
Untuk minyak goreng, Kemendag per 16 Maret 2022 menetapkan Permendag Nomor 11 Tahun 2022 yang mencabut ketentuan Permendag 06 Tahun 2022 tentang HET Minyak Goreng. Permendag Nomor 11 Tahun 2022 tersebut berlaku pada saat diundangkan.
Harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah ditetapkan Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
"Pengecer yang melakukan penjualan minyak goreng curah secara eceran kepada konsumen wajib mengikuti HET minyak goreng curah. Konsumen ini adalah masyarakat, usaha mikro dan usaha kecil," jelas Oke.
Kemendag juga melarang industri menengah dan industri besar termasuk pengemas untuk menggunakan minyak goreng curah.
Selain itu Kemendag juga telah menerbitkan SE Nomor 09 Tahun 2022 tentang relaksasi penerapan minyak goreng sawit kemasan sederhana dan kemasan premium pada tanggal 16 Maret 2022.
"Sebagaimana diatur pada permendag 06 tahun 2022. Melalui surat edaran ini kami berharap tidak terjadi lagi antrean dan kelangkaan minyak goreng, khususnya di ritel modern," ujar dia.