Sertifikat Halal jadi sebuah jaminan bagi sebuah produk dianggap halal. Di negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam seperti di Indonesia, Sertifikat Halal hisa jadi kewajiban untuk disematkan di berbagai produk agar masyarakat merasa aman untuk menggunakannya.
Di Indonesia sendiri, sertifikasi ini bisa diurus di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kementerian Agama (Kemenag). Tapi jangan lupa, mengurus Sertifikat Halal tentu butuh biaya, berapa besarnya?
Mengutip Instagram Kementerian Agama @kemenag_ri, Sabtu (19/3/2022), biaya mengurus Sertifikat Halal diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada beberapa kategori jenis usaha yang diatur dalam aturan tersebut, mulai dari usaha dengan modal maksimal Rp 1 miliar dan modal mulai Rp 1 miliar- Rp 5 miliar.
Selanjutnya, ada juga usaha menengah dengan modal maksimal Rp 5 miliar- Rp 10 miliar dan usaha besar dengan modal lebih dari Rp 10 miliar. Nantinya biaya pengurusan sertifikat halal akan dibedakan sesuai dengan kategori pelaku usaha tersebut.
Berikut ini komponen biaya permohonan Sertifikat Halal di BPJH, jumlah biaya ini belum termasuk pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH):
1. Permohonan Sertifikat Halal
Usaha mikro dan kecil Rp 300.000
Usaha menengah Rp 5.000.000
Usaha besar atau berasal dari luar negeri Rp 12.500.000
2. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal
Usaha mikro dan kecil Rp 200.000
Usaha menengah Rp 2.400.000
Usaha besar atau berasal dari luar negeri Rp 5.000.000
3. Registrasi Sertifikasi Halal di Luar Negeri Rp 800.000
Berikut ini besaran batas tertinggi biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH
Lanjut ke halaman berikutnya
Simak Video "Menteri UMKM Pastikan Bikin Sertifikat Halal Hanya Perlu Biaya Administrasi "
[Gambas:Video 20detik]