Atasi Kisruh Harga dan Pasokan Minyak Goreng, Ini Usul BIN

Atasi Kisruh Harga dan Pasokan Minyak Goreng, Ini Usul BIN

Aldiansyah Nurrahman - detikFinance
Minggu, 20 Mar 2022 15:15 WIB
minyak goreng di lamongan
Foto: Eko Sudjarwo
Jakarta -

Pemerintah mengatur ulang kebijakan harga eceran tertinggi (HET) serta kewajiban domestic market obligation (DMO) untuk komoditas andalan Indonesia sebagai upaya mengatasi masalah minyak goreng.

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan mengingatkan kebijakan ini membutuhkan waktu agar benar-benar bisa mengurai kekisruhan distribusi minyak goreng yang sekian bulan telah mengharu-biru masyarakat.

Selain faktor waktu, kebijakan ini juga membutuhkan konsistensi pelaksanaan dan pengawasan yang prudent di lapangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada tahap awal, lanjut Budi, pencabutan HET pada minyak kemasan akan memulihkan distribusi di pasar namun disertai kenaikan harga yang signifikan. Namun, gejala itu akan segera mereda saat hukum pasar penawaran dan permintaan berlangsung. Akan ada equilibrium harga ke level wajar dan tidak memberatkan masyarakat.

"Kuncinya ada pada konsistensi pelaksanaan dan pengawasan tadi. Dengan hilangnya disparitas harga dalam dan luar negeri, produsen akan memilih mendistribusikan produknya di pasar lokal sehingga volume yang memadai akan memastikan turunnya harga ke level wajar dan bisa diterima masyarakat. Kemudian, dengan HET bersubsidi minyak curah yang terhitung murah akan turut menyeimbangkan pasokan; memperbanyak pilihan bagi masyarakat," papar Budi, dalam keterangan tertulis, Minggu (20/3/2022).

ADVERTISEMENT

Secara simultan, menurut Budi, kebijakan baru ini akan dilapisi jaring pengaman sosial (social safety net), mengakomodir masyarakat yang tetap belum dapat menjangkau HET. Jaring pengaman sosial ini bisa berupa bantuan sosial, bantuan langsung tunai, dan berbagai program pendukung lainnya.

Sebelumnya, Kemendag mengeluarkan aturan HET minyak goreng kemasan dicabut sehingga harganya kembali ke nilai keekonomian di pasar. Sementara untuk minyak goreng curah, HET ditetapkan Rp14.000 per liter. Untuk itu dibutuhkan subsidi yang akan ditanggulangi dari dana kelolaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Sementara, perihal wajib pasok kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO), diputuskan dicabut dan menggantinya dengan menaikkan pungutan ekspor.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengatakan, HET Rp14.000 untuk minyak curah akan mengatasi kesulitan akses masyarakat ekonomi kelas bawah yang terjadi selama ini di pasar tradisional.

Tapi untuk itu, Eko mengingatkan, pemerintah harus benar-benar memastikan minyak goreng curah mengalir ke pasar tradisional; tidak dicegat oleh pemalsu yang mengubahnya menjadi minyak kemasan untuk dijual dengan harga tinggi.

"Jika pengawasan jebol, kebocoran minyak tersubsidi ini terjadi lagi; misalnya dengan dipalsukan menjadi minyak kemasan atau diselundupkan ke luar, maka kelangkaan pasokan akan kembali terjadi, dan harga minyak goreng secara umum tidak akan bisa dikendalikan," kata Eko.

Sementara itu, untuk memastikan HET bersubsidi Rp 14.000 per liter untuk minyak curah bisa segera dilaksanakan, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit telah menyiapkan alokasi dana Rp7,28 triliun. "Dananya telah kita siapkan, kami menunggu arahan seperti apa metodenya," kata Kepala Divisi Perusahaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Achmad Maulizal.




(zlf/zlf)

Hide Ads