Perjalanan Heboh Minyak Goreng Langka hingga Jadi Mahal

Perjalanan Heboh Minyak Goreng Langka hingga Jadi Mahal

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Minggu, 20 Mar 2022 15:30 WIB
Tips Masak untuk Menghemat Pemakaian Minyak Goreng
Foto: Getty Images/iStockphoto

Namun, harga tak kunjung turun. Mengacu data Info Pangan Jakarta pada 22 Desember 2021, harga minyak goreng curah rata-rata di level Rp 19.636/kg. Sementara, harga tertinggi sudah tembus Rp 22.000/kg. Harga tersebut jauh di atas harga eceran tertinggi Rp 11.000/liter.

Harga minyak goreng di salah satu supermarket di Jakarta Timur pada 24 Desember 2021 bahkan di atas Rp 20 ribu/liter. Minyak goreng kemasan 1 liter Bimoli Spesial Refill Rp 21.400, Sunco Rp 21.990, Tropical Minyak Goreng Rp 22.790.

Tingganya harga minyak goreng pun menjadi sorotan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi sampai memerintahkan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi untuk mengendalikan harga minyak goreng yang tinggi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya perintahkan Menteri Perdagangan untuk menjamin stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri," ujar Jokowi dalam konferensi pers, 3 Januari 2022.

Kembali, pemerintah kemudian menggelar operasi pasar untuk menekan harga minyak goreng. Sebanyak 1,2 miliar liter akan digelontorkan dengan harga yang dipatok Rp 14.000/liter.

ADVERTISEMENT

Bukannya turun, minyak goreng malah langka. Kelangkaan ini terjadi di berbagai daerah. Rak-rak supermarket banyak yang ludes.

Di tengah kondisi tersebut, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengeluarkan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak curah hingga kemasan premium. Kebijakan itu berlaku mulai 1 Februari 2022.

HET minyak goreng curah Rp 11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500/liter, dan minyak goreng premium Rp 14.000/liter. Seluruh harga sudah termasuk PPN di dalamnya.

Tak cuma itu, Lutfi juga mengeluarkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk minyak goreng hingga CPO. Lutfi mengungkap mekanisme untuk DMO ini di mana produsen wajib memenuhi 20% kebutuhan dalam negeri di 2022.

"Mekanisme DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri, berlaku wajib seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor. Nantinya seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20% dari volume ekspor masing-masing di tahun 2022," kata Lutfi dalam konferensi pers, Kamis (27/1/2022).

Bersambung ke halaman selanjutnya.


Hide Ads