Simak! Pengusaha Wajib Produksi Minyak Goreng Curah

Simak! Pengusaha Wajib Produksi Minyak Goreng Curah

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 21 Mar 2022 11:37 WIB
Minyak Goreng Curah di Pasar Tradisional
Minyak Goreng Curah/Foto: Aulia Damayanti/detikcom

Cara Menyediakan Minyak Goreng Curah

Dalam aturan tersebut juga ditetapkan, dalam menyediakan minyak goreng curah pelaku usaha harus melakukan pendaftaran secara online melalui laman Sistem Informasi Industri Nasional (SINas).

Setelah data terverifikasi, pelaku usaha akan mendapatkan nomor registrasi dan resmi tercatat dapat subsidi dari BPDPKS. Meski untuk mendapatkan selisih harganya atau subsidi diperlukan melakukan pengajian permohonan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan nomor registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, Pelaku usaha menandatangani perjanjian pembiayaan penyediaan Minyak Goreng Curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh BPDPKS secara elektronik melalui SIINas," lanjut pasal 6 nomor 8.

Untuk memperoleh dana subsidi, pelaku usaha harus mengajukan permohonan pembayaran. Pada pasal 10 ayat 2 dijelaskan permohonan pembayaran sebagaimana dimaksud disampaikan secara online melalui SIINas dengan mengunggah dokumen.

ADVERTISEMENT

Dokumen yang dimaksud untuk permohonan dana subsidi diantaranya laporan rekapitulasi dan bukti transaksi penjualan pada setiap distributor dan/atau pengecer serta faktur pajak.


(ara/ara)

Hide Ads