Harga Minyak Goreng Melambung Usai HET Dicabut, Kapan Bisa Turun Lagi?

Harga Minyak Goreng Melambung Usai HET Dicabut, Kapan Bisa Turun Lagi?

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 21 Mar 2022 14:10 WIB
Tips Masak untuk Menghemat Pemakaian Minyak Goreng
Ilustrasi/Foto: Getty Images/iStockphoto

Budi mengatakan langkah pencabutan HET juga disertai kebijakan menaikkan pungutan ekspor kelapa sawit mentah dan produk turunannya. Batas atas pungutan ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) dan produk turunanya naik menjadi di atas US$ 1.500 per ton, dengan batas bawah di bawah US$ 750 per ton.

Aturan terbaru tarif pungutan ekspor (PE) CPO dan produk turunnya naik menjadi maksimal US$ 375 per ton. Sementara harga minimumnya US$ 55/ton.

Artinya, berdasarkan lampiran pada aturan untuk harga CPO di atas US$ 1.500 per ton, maka akan kena pungutan ekspor US$ 375 per ton. Sementara harga CPO di bawah atau sama dengan US$ 750 per ton dikenakan tarif pungutan ekspor US$ 55/ton.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 23/PMK.05/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Kementerian Keuangan yang disahkan pada Kamis (17/3/2022).

Aturan ini, selain akan menambah dana kelolaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk mensubsidi minyak goreng curah, juga akan membuat eksportir memilih menjual CPO di dalam negeri daripada ke luar. Hal ini akan turut mendorong keseimbangan harga dalam beberapa waktu ke depan.

ADVERTISEMENT

"Asas keadilan ditegakkan di sini. Pemerintah menarik keuntungan ekspor untuk didistribusikan dalam bentuk subsidi minyak curah untuk masyarakat bawah dan industri kecil-menengah. Dan, yang tak kalah penting, kebijakan ini sebenarnya memotong insentif ekspor komoditi ini," ujar Budi.

"Insentif yang terlalu besar ini yang mendistorsi pelaksanaan kebijakan sebelumnya. Dengan pengawasan yang baik dan penegakan hukum yang tegas bagi pelanggar, kebijakan baru ini bisa mengurai kisruh minyak goreng di Tanah Air," tambahnya.

Pada prinsipnya, menurut Budi persoalan minyak goreng dan komoditas lain yang sangat fluktuatif dalam ketersediaan dan harga serta rentan pengaruh faktor eksternal, harus dihadapi dengan pendekatan 'the whole of society'.


(ara/ara)

Hide Ads