Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan progres dari revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Progres revisi aturan JHT disampaikan dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI.
Ida menjelaskan, sementara ini progres revisi dari Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sudah melalui proses aspirasi yang dilakukan kepada 16 konfederasi dan koordinasi dengan kementerian dan lembaga (K/L). Pihaknya mengatakan akan terus menyempurnakan masukan dari K/L.
"Kami terus menyempurnakan masukan dari Kementerian/Lembaga (K/L) untuk selanjutnya kami akan melakukan harmonisasi," katanya dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI, Senin (21/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 3 Fakta Aturan Baru JHT Rampung Sebelum Mei |
Tahapan tersebut, dijelaskan Ida memang merupakan tahapan dalam penyusunan Permenaker ataupun peraturan lainnya.
"Proses penyusunan Permenaker sebenarnya sama dengan penyusunan peraturan lain. Ada tahapan-tahapan yang harus kami lalui untuk sampai pada Permenaker itu sendiri," lanjutnya.
Revisi dari Permenaker soal JHT berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab aturan itu mencuat protes dari masyarakat terutama kalangan pekerja atau buruh.
"Seperti bapak ibu sudah mengetahui Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 melihat banyaknya masyarakat terutama teman-teman pekerja dan buruh yang melakukan penolakan pada Permenaker ini, maka Bapak Presiden memberikan arahan kepada kami untuk merevisi Permenaker nomor 2 tahun 2022," imbuhnya.
(ara/ara)